Minggu, 21 Desember 2025

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Keluarkan Rp256 T untuk Kebutuhan Dasar Bebas Pajak

- Selasa, 17 Desember 2024 | 07:36 WIB
Sri Mulyani melaporkan penyerapan anggaran belanja untuk Bantuan Sosial (Bansos) hingga Mei 2024 capai Rp 70 Triliun dan naik 12 persen dari 2023. (Instagram/@smindrawati)
Sri Mulyani melaporkan penyerapan anggaran belanja untuk Bantuan Sosial (Bansos) hingga Mei 2024 capai Rp 70 Triliun dan naik 12 persen dari 2023. (Instagram/@smindrawati)


RBG.id - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Meski demikian, sejumlah barang kebutuhan dasar dan layanan penting akan tetap mendapatkan pembebasan PPN atau tarif 0%, demi menjaga daya beli masyarakat.

“Kami bersama DPR sepakat memberikan keberpihakan kepada masyarakat melalui pembebasan PPN untuk barang-barang penting.

Pemerintah akan menanggung biaya hingga Rp256 triliun agar masyarakat tidak perlu membayar PPN atas kebutuhan dasar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip RBG.id dari Instagram @haluandotco pada Selasa, 17 Desember 2024.

Baca Juga: Usai Bungkam Timnas Indonesia, Vietnam Cetak Rekor Ini di Piala AFF 2024

Barang dan jasa yang dikecualikan dari pembayaran PPN mencakup berbagai kebutuhan pokok dan layanan esensial, seperti:

- Beras
- Daging
- Ikan
- Telur
- Sayur-mayur
- Susu segar
- Jasa pendidikan
- Jasa kesehatan
- Jasa angkutan umum
- Rumah sederhana
- Air minum

Baca Juga: KPK Bakal Telusuri Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah, Siap Rampung Dalam 3 Hari

Pemerintah juga memastikan tarif PPN tetap di 11% untuk sejumlah barang yang harganya harus dijaga kestabilannya, seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng subsidi (Minyakita).

Sementara itu, tarif PPN penuh 12% akan diterapkan pada barang dan jasa yang dianggap mewah, seperti:

- Makanan dan minuman premium
- Layanan rumah sakit kelas VIP
- Pendidikan bertaraf internasional

Baca Juga: Hanya Unggul Tipis Lawan 'Bocil' Timnas Indonesia, Skuad Vietnam Tuai Kritik Pedas

Menurut Sri Mulyani, kebijakan kenaikan tarif PPN ini dirancang untuk memperkuat struktur fiskal Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X