RBG.ID – Sebanyak 23 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengungkapkan, penyebab pencabulan puluhan perguruan tinggi itu.
Pencabutan izin operasional 23 perguruan tinggi berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.
Baca Juga: Lirik Lagu Dare To Love - B.I feat BIG Naughty Lengkap dengan Terjemahannya
Berdasar hal tersebut, maka diputuskan sanksi bagi perguruan tinggi yang terbagi dalam beberapa klasifikasi, mulai sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional.
"Bertahap sesuai bukti dan fakta serta data yang ditemukan di lapangan," tutur Lukman.
Sanksi berupa pencabutan izin operasional dikenakan pada perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
Selain itu, kampus-kampus itu juga melakukan praktik terlarang, seperti jual beli ijazah, pembelajaran fiktif, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
"Ditambah ada perselisihan badan penyelenggara juga," tambah Lukman. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
10 Perguruan Tinggi dengan Jumlah Pendaftar Terbanyak dan 10 Prodi Paling Ketat pada SNBP 2023
Institut Tazkia dan Yayasan Hutan Wakaf Bogor Kolaborasi Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Targetkan 30 Perguruan Tinggi (PT) Pelaksana, Program Wirausaha Merdeka 2023 Ajak PTPPV Ikut Berpartisipasi
Hari Ini 830 Ribu Orang Bertarung Dapatkan Kursi di Perguruan Tinggi Negeri, Peserta Telat Dilarang Ikut UTBK
KPK Ultimatum Seleksi Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri Rentan Korupsi