Senin, 22 Desember 2025

Kemendikbud Ristek Tutup 23 Perguruan Tinggi di Indonesia, Ditjen Diktiristek Ungkap Penyebabnya

- Jumat, 2 Juni 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi perguruan tinggi.
Ilustrasi perguruan tinggi.

RBG.ID – Sebanyak 23 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengungkapkan, penyebab pencabulan puluhan perguruan tinggi itu.

Pencabutan izin operasional 23 perguruan tinggi berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.

Baca Juga: Lirik Lagu Dare To Love - B.I feat BIG Naughty Lengkap dengan Terjemahannya

Berdasar hal tersebut, maka diputuskan sanksi bagi perguruan tinggi yang terbagi dalam beberapa klasifikasi, mulai sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional.

"Bertahap sesuai bukti dan fakta serta data yang ditemukan di lapangan," tutur Lukman.

Sanksi berupa pencabutan izin operasional dikenakan pada perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Mengaku Mayang Dilamar Juragan Emas, Berlian, Hingga Unta, Netizen: Jurangan Apa Lagi Abis Ini!

Selain itu, kampus-kampus itu juga melakukan praktik terlarang, seperti jual beli ijazah, pembelajaran fiktif, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.

"Ditambah ada perselisihan badan penyelenggara juga," tambah Lukman. (*)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X