Selasa, 3 Oktober 2023

Awas! Kemendikbudristek Ungkap Ada 52 Perguruan Tinggi Bermasalah, Terbanyak di Jawa Barat, Simak Rinciannya

- Jumat, 9 Juni 2023 | 08:07 WIB
Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman
Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman

RBG.ID - Kemendikbudristek menertibkan puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) nakal. Total ada 52 unit kampus yang disemprit.

Sebanyak 23 unit diantaranya dijatuhi sanksi terberat, yaitu pencabutan izin operasional. Masyarakat diminta tidak tergiur iming-iming proses kuliah cepat atau SPP murah.

Data PTS yang dijatuhi sanksi itu disampaikan Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Lukman.

Kampus yang dijatuhi sanksi itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Pabrikan Otomotif Jepang Tingkatkan Kapasitas, Indonesia Jadi Pusat Produksi Pasar Ekspor

Paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat.

"Untuk namanya tidak bisa kami berikan. Hanya gambaran kota dan wilayah," katanya.

Lukman mengatakan kampus yang disanksi itu berwujud universitas dan sekolah tinggi.

Baca Juga: Menko Marves Luhut Janji Terima Apapun Putusan Hakim, Haris Ungkap Alasan Buat Podcast Demi Masyarakat Papua

Sanksi terberat berupa pencabutan izin dilakukan atas berbagai pelanggaran berat.

Di antaranya adalah prodi tidak terakreditasi tapi nekat mengeluarkan ijazah.

Kemudian menerbitkan ijazah kepada orang yang tidak berhak atau dikenal jual-beli ijazah.

Baca Juga: Joe Biden Mengutuk Gelombang Undang - Undang yang Membatasi Hak LGBTQ

Kampus yang merekrut mahasiswa baru dengan tujuan komersil juga masuk kategori berat.

Halaman:

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Tips Agar Lulus Tes TOEFL Dengan Baik dan Benar

Senin, 25 September 2023 | 23:28 WIB
X