RBG.ID – Sebanyak 23 perguruan tinggi di seluruh Indonesia dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Dari 23 perguruan tinggi itu, lima di antaranya berada di Jawa Barat.
Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengungkapkan pencabutan puluhan perguruan tinggi itu berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.
Lukman membeberkan, perguruan tinggi yang dicabut izin operasional karena kedapatan melakukan praktik terlarang, seperti jual beli ijazah, pembelajaran fiktif, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
Samsuri selaku Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten membenarkan kabar pencabutan izin operasional lima perguruan tinggi itu.
Menurutnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, masyarakat berhak melaporkan bila menemukan pelanggaran akademik di suatu perguruan tinggi.
"Maka perguruan tinggi diberikan sanksi administrasi, sedang dan berat," ujar Samsuri saat jumpa pers virtual, Selasa (30/5/2023).
Samsuri menyampaikan pihaknya menemukan ada sekitar 37 dari 443 perguruan tinggi di Jabar yang harus dilakukan pembinaan.
Namun akhirnya ada 5 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya.
Meski begitu, Samsuri enggan mengungkap nama perguruan tinggi itu.
Namun dia menuturkan 5 perguruan tinggi itu berada di Bandung, Tasikmalaya, Bekasi hingga Bogor.
Artikel Terkait
KPK Ultimatum Seleksi Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri Rentan Korupsi
Kemendikbud Ristek Tutup 23 Perguruan Tinggi di Indonesia, Ditjen Diktiristek Ungkap Penyebabnya
Ditjen Diktiristek Enggan Ungkap Data 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup Kemendikbud Ristek, Ini Alasannya
Daftar Wilayah 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup Kemendikbud Ristek, Terbanyak di Jakarta Termasuk Ada di Bogor
Siap-siap Kemendikbud Ristek Bidik 29 Kampus Lagi Usai Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi karena Jual Beli Ijazah