Senin, 22 Desember 2025

5 Perguruan Tinggi di Jabar Ditutup Kemendikbudristek, Begini Nasib Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Pendidiknya

- Selasa, 6 Juni 2023 | 15:39 WIB
Ilsutrasi sarjana. (Freepik)
Ilsutrasi sarjana. (Freepik)

RBG.ID – Samsuri selaku Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samsuri mengungkapkan nasib mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang ditutup Kemendikbudristek.

Dia menyampaikan bahwa mahasiswa itu akan didampingi untuk proses perpindahan.

"Kita akan bantu proses perpindahan, kita sangat menaruh perhatian terhadap kepentingan masyarakat, khususnya mahasiswa ini," ujar Samsuri, Rabu (31/5/2023).

Menurutnya, sebagian besar perguruan tinggi tentu saja mempunyai yayasan.

Baca Juga: Daftar 5 Nama Perguruan Tinggi di Jabar yang Dicabut Izinnya Oleh Kemendikbudristek

Yayasan itulah yang diminta untuk mengurus proses perpindahan mahasiswa.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

"Kewajiban untuk memindahkan mahasiswa itu kewajiban badan penyelenggara atau yayasan. Ketika izinnya dicabut, maka segala hal dampak materil maupun imateril menjadi tanggung jawab yayasan. Maka proses perpindahan mahasiswa wajib dilakukan yayasan," paparnya.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Lukman menambahkan, Kemendikbud Ristek akan membantu pihak yang terdampak untuk pindah ke perguruan tinggi lain.

Baca Juga: Siap-siap Kemendikbud Ristek Bidik 29 Kampus Lagi Usai Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi karena Jual Beli Ijazah

Pihak yang terdampak itu di antaranya mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik.

Pemindahan itu nantinya akan dibantu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti), yang bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi.

Tetapi, pemindahan hanya berlaku untuk perguruan tinggi yang kegiatan pembelajarannya nyata terbukti ada.

"Tapi kalau tidak terbukti ada pembelajaran sulit buat kami untuk bantu mahasiswa, yang bisa dilakukan melaporkan penyelenggara ke yang berwajib oleh mahasiswa," jelas Lukman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X