RBG.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hadir dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (8/6).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana itu menghadirkan Luhut untuk diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Haris dan Fatia mencemarkan nama baik Luhut.
Meski sempat dihujani aksi protes oleh massa pendukung Haris dan Fatia yang tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang, persidangan tersebut berjalan sampai tuntas.
Beberapa kali penasihat hukum Haris dan Fatia melayangkan protes. Pertama terkait kurangnya kursi bagi penasihat hukum.
Jumlah kursi yang disediakan hanya 12.
Baca Juga: Rusia Luncurkan GigaChat Untuk Saingi ChatGPT
Sedangkan total jumlah penasihat hukum Haris dan Fatia sebanyak 17 orang.
Kedua, tidak lama setelah Luhut menjawab pertanyaan JPU, penasihat hukum Haris dan Fatia kembali menyampaikan protes.
Sebabnya, Luhut membawa catatan dalam persidangan. Namun demikian, majelis hakim tetap membolehkan Luhut membaca catatan tersebut.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Bekas Terbaik Dan Murah Di Tahun 2023
”Kami persilakan saudara membaca kalau memang ada data yang perlu saudara (baca). Silakan kalau memang saudara ada data, tidak masalah,” ungkap ketua majelis hakim.
Melalui persidangan tersebut, Luhut mengaku sedih lantaran disebut dengan julukan ‘Lord Luhut’.
Artikel Terkait
Menteri Luhut Ungkap Insentif Kendaraan Listrik Akan Diumumkan Besok
Menko Luhut Tegaskan Pemerintah Berikan Insentif Bukan Subsidi
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Haris dan Fatia Siap Hadapi Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan
Luhut Binsar Pandjaitan Minta Agar Penerapan Pajak Bagi Turis Bisa Segera Direalisasikan
Geram dengan Tingkah Wisatawan Mancanegara, Luhut Dorong Jajaran untuk Menindak Tegas Pelanggaran
Bangun IKN, Luhut Bakal Gandeng Tim Pakar dan Perusahaan Tiongkok
Minta Luhut Binsar Panjaitan Dihadirkan di Sidang Pekan Depan, Eksepsi Ditolak, Sidang Haris-Fatia Berlanjut