RBG.ID- Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan mengumumkan insentif kendaraan listrik pada Senin (6/3) besok.
“Kita menunggu dan semoga minggu depan sudah keluar mengenai insentif ya. Bukan subsidi, tapi insentif yang diberikan kepada motor dan mobil (listrik),” kata Luhut di Kantor Kemenko Marves Jakarta Pusat, saat ditemui Jumat (3/3)
Dalam hal ini, Luhut juga menekankan bahwa yang akan diberikan pemerintah berupa insentif dan bukan subsidi. Menurutnya, dua hal tersebut memiliki perbedaan dan yang akan diberikan pemerintah nantinya ialah insentif.
Baca juga: Tak Perlu Panic Buying, Stok BBM Untuk Jakarta dan Sekitar Terpenuhi
“Ndak, ndak bicara subsidi sangat salah ya. Beda soalnya ini. Ini insentif, beda dengan subsidi,” ujar Luhut. Meski demikian, Luhut tidak menyebutkan bentuk dan mekanisme lebih lengkapnya.
Ia hanya memastikan bahwa insentif kendaraan listrik akan diumumkan pada hari Senin. Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan insentif atau subsidi kendaraan listrik akan berlaku mulai Maret 2023.
Pernyataan itu disampaikan Arifin usai melakukan pertemuan internal bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Marves Jakarta pada awal pekan ini.
Baca juga: Pertamina Salurkan Beragam Bantuan Kepada Korban Kebakaran, Termasuk Korban Meninggal
“Tadi kita membahas mengenai implementasi kendaraan listrik rencananya Maret udah jalan nih. Sepeda motor dulu, kendaraan roda empat juga ada tapi bukan uang,” kata Arifin kepada wartawan, ditulis Rabu (22/2).
Arifin merinci, untuk besaran insentif motor listrik diberikan sebesar kurang lebih Rp 7 juta baik untuk motor konversi atau beli baru.
Insentif ini diberikan, salah satunya ditujukan untuk menghemat biaya bahan bakar sehingga mengurangi impor minyak dan BBM.
Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Kembali Beroperasi, Pertamina: Pasokan BBM Aman
Selain itu, insentif kendaraan listrik juga digunakan untuk mendorong keterjangkauan masyarakat menggunakan kendaraan yang bebas emisi.
Tahun 2023 pemerintah akan menggelontorkan insentif bagi pembelian motor listrik baru ataupun konversi sebanyak 50 ribu unit.
Artikel Terkait
Sekda DKI Buka Suara Mengenai Pengadaan Mobil Listrik dengan Dalih Instruksi Presiden
Bungkam soal Macet, Sekda DKI: Tujuan Mobil Listrik Agar Polusi Berkurang
Motor Listrik Belum Banyak Diminati Pasar Indonesia, Ini Target Nasional
Mulai Hari Ini, Sepeda Listrik Kembali Beroperasi di Kota Bogor
Kendaraan Listrik Jadi Upaya Penurunan Emisi Karbon, Begini Perhitungan Emisinya Menurut PLN