RBG.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak hanya menyangkut organisasi profesi kesehatan saja.
Masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan yang mendapat dampak besar pada perubahan undang-undang.
Kamis (8/6) berbagai organisasi kemasyarakatan dan ahli hukum menggelar diskusi publik.
Baca Juga: Rusia Luncurkan GigaChat Untuk Saingi ChatGPT
CISDI sebagai salah satu organisasi masyarakat yang ikut dalam diskusi publik itu mendesak DPR menunda pengesahan RUU Kesehatan.
“Kami juga mendorong DPR RI memastikan seluruh masukan masyarakat sipil terefleksikan hingga akhirnya draft RUU Kesehatan ini disahkan sebagai undang-undang,” ungkap CEO CISDI Diah Satyani.
Menurutnya, percepatan proses pengesahan RUU Kesehatan akan kontraproduktif dengan upaya memperkuat sistem kesehatan agar lebih tangguh.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Bekas Terbaik Dan Murah Di Tahun 2023
CISDI mencatat ada beberapa kepentingan publik yang belum menjadi bagian RUU ini.
Pertama, terkait penghapusan alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari APBN dan APBD.
Sejauh ini ada 58 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang proporsi anggaran kesehatannya di bawah 10 persen pada 2021.
Baca Juga: Proses Evakuasi Pria Bobot 300 Kg di Tangerang Penuh Dramatis, Pintu Rumah Terpaksa Dibongkar
Kedua, draf RUU Kesehatan belum menguatkan kader kesehatan melalui pemberian upah secara wajib dan tidak melembagakan peran kader sebagai tenaga pendukung kesehatan seperti yang direkomendasikan WHO.
“Pelembagaan kader penting untuk meregistrasikan kader, memetakan jumlah dan lokasi kader sebagai garda terdepan, membuat struktur pelatihan yang berkesinambungan, dan memastikan kualitas layanan dengan standar kompetensi,” kata Diah.
Artikel Terkait
Kemenkes Yakin RUU Kesehatan Atasi Masalah JKN
Jelang Aksi Damai Stop Pembahasan RUU Kesehatan, Kemenkes: 'Layanan pasien harus diprioritaskan'
Kementerian Kesehatan Menegaskan RUU Kesehatan atau Omnibus Law Tidak Ada Unsur Kriminalitas
4 Tuntutan yang Diperjuangkan dalam Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan 8 Mei 2023
Rokok Hingga Insentif Kader Kesehatan Belum Diatur di RUU Kesehatan
DPR Geram Tembakau Disamakan dengan Narkotika, Minta Pasal 154 Dicabut dari RUU Kesehatan
Aksi Nakes Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan Bikin Macet Panjang di Jalan Gatot Subroto Arah Slipi