Senin, 22 Desember 2025

Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Ada Cacat Terkait Anggaran Kesehatan hingga Aborsi

- Jumat, 9 Juni 2023 | 00:15 WIB
ilustrasi dokter
ilustrasi dokter

RBG.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak hanya menyangkut organisasi profesi kesehatan saja.

Masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan yang mendapat dampak besar pada perubahan undang-undang.

Kamis (8/6) berbagai organisasi kemasyarakatan dan ahli hukum menggelar diskusi publik.

Baca Juga: Rusia Luncurkan GigaChat Untuk Saingi ChatGPT

CISDI sebagai salah satu organisasi masyarakat yang ikut dalam diskusi publik itu mendesak DPR menunda pengesahan RUU Kesehatan.

“Kami juga mendorong DPR RI memastikan seluruh masukan masyarakat sipil terefleksikan hingga akhirnya draft RUU Kesehatan ini disahkan sebagai undang-undang,” ungkap CEO CISDI Diah Satyani.

Menurutnya, percepatan proses pengesahan RUU Kesehatan akan kontraproduktif dengan upaya memperkuat sistem kesehatan agar lebih tangguh.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Bekas Terbaik Dan Murah Di Tahun 2023

CISDI mencatat ada beberapa kepentingan publik yang belum menjadi bagian RUU ini.

Pertama, terkait penghapusan alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari APBN dan APBD.

Sejauh ini ada 58 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang proporsi anggaran kesehatannya di bawah 10 persen pada 2021.

Baca Juga: Proses Evakuasi Pria Bobot 300 Kg di Tangerang Penuh Dramatis, Pintu Rumah Terpaksa Dibongkar

Kedua, draf RUU Kesehatan belum menguatkan kader kesehatan melalui pemberian upah secara wajib dan tidak melembagakan peran kader sebagai tenaga pendukung kesehatan seperti yang direkomendasikan WHO.

“Pelembagaan kader penting untuk meregistrasikan kader, memetakan jumlah dan lokasi kader sebagai garda terdepan, membuat struktur pelatihan yang berkesinambungan, dan memastikan kualitas layanan dengan standar kompetensi,” kata Diah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X