Senin, 22 Desember 2025

Rokok Hingga Insentif Kader Kesehatan Belum Diatur di RUU Kesehatan

- Jumat, 12 Mei 2023 | 08:44 WIB
Tulus Abadi
Tulus Abadi


RBG.ID – Protes terkait RUU Kesehatan terus bergulir. Kini datang dari organisasi anak muda berbagai latar belakang.

Mereka menilai bahwa RUU Kesehatan tidak lengkap.

Organisasi yang mengkritis RUU Kesehatan tersebut adalah Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (IYCTC), Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), Persatuan Senat Mahasiswa Kedokteran Gigi Indonesia (PSMKGI), dan Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Indonesia (ISMAFARSI).

Baca Juga: Lihat Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 12 Mei 2023, Dukungan dari Orang Sekitar Meningkatkan Semangat

Mereka ingin RUU ini berpihak pada masyarakat.

Misalnya saja dari IYCTC yang menyebut belum cukup kuat untuk mengatur masalah rokok.

“DPR RI dan pemerintah harus memasukkan pasal yang spesifik mengatur larangan iklan, promosi, dan sponsorship (IPS) rokok pada RUU Kesehatan,” kata ketua umum IYCTC, Manik Marganamahendra.

Baca Juga: Baru Kumpulkan 44 Emas, Indonesia Masih Tertahan di Posisi 4 Klasemen Sementara SEA Games 2023

Manik beralasan jika Indonesia satu-satunya negara di Asia Tenggara yang masih memperbolehkan iklan rokok di media penyiaran.

“Iklan rokok bukan saja melemahkan daya kritis masyarakat terhadap produk yang mengandung zat adiktif ini dan terbukti dapat menjadi pemicu dimulainya konsumsi rokok pada anak-anak dan orang muda,” bebernya.

Dia berpedoman pada penelitian tobacco control support center IAKMI pada 2018 yang menyatakan iklan rokok di televisi meningkatkan peluang anak untuk merokok 2,2 kali lipat dibandingkan anak yang tidak melihat iklan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal, Ini Bentuk Kelalaian Sopir dan Kernet

Sementara iklan melalui poster, radio, billboard, dan internet meningkatkan gairah anak untuk merokok sebesar 1,5 kali.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyampaikan dugaan adanya upaya menghilangkan ayat ini dalam RUU Kesehatan.

Dalam rancangan ini, pasal zat adiktif tertuang dalam pasal 154 yang memasukan produk tembakau dalam kategori zat adiktif bersama narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X