RBG.ID-CIBINONG, Organisasi Profesi (OP) Kesehatan se-Bogor Raya, kompak menolak rancangan Undang-Undang Kesehatan atau RUU Kesehatan Omnibus Law.
Organisasi Profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan lainnya di Kabupaten dan Kota Bogor itu juga mendesak RUU tersebut segera dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
"Sehubungan dengan penetapan Program Prolegnas Prioritas oleh DPR RI dimana salah satu yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law). Kami organisasi profesi terkait bidang kesehatan, menolak RUU tersebut," kata Ketua IDI Cabang Kabupaten Bogor, dr. Kornadi dalam pernyataan sikap OP Kesehatan Bogor Raya di Gedung IDI Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Perawat di Kabupaten Bogor Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Kornadi mengatakan, mereka yang mewakili OP Kesehatan sepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law tidak menghapus UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada.
Selain itu juga mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya dan mendesak agar pemerintah maupan DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat.
"Bila organisasi profesi ini tidak diberikan wewenang untuk kontrol, maka yang menjadi kontrol terhadap mutu dari profesi itu sendiri menjadi hilang. Otomatis ini akan menjadi bencana buat masyarakat, dan ketidakjelasan profesi," papar Kornadi.