Seharusnya, lanjut dia, untuk menjadi agenda prolegnas, RUU harus melewati beberapa proses pembahasan termasuk dengan melibatkan OP kesehatan. Jika RUU Omnibus Law itu tetap diberlakukan, maka pihaknya siap turun ke jalan untuk melakukan aksi penolakan.
Senada, Ketua DPD PPNI Kabupaten Bogor, Jajat Sudrajat mengaku siap turun ke jalan bersama jajarannya untuk menolak RUU tersebut.
Menurutnya, UU terkait keperawatan yang sudah mengatur keseluruhan tenteng profesi kesehatan, sejatinya tidak perlu diganti dan harus dipertahankan.
"Sehingga kepastian profesi dan perlindungan masyarakat terhadap layanan keperawatan kembali ke titik 0 karena RUU Omnibus Law, maka kami imbau untuk mengembalikan, memprioritaskan UU yang lama," tukas Jajat.(cok)