RBG.ID – Public hearing terkait RUU Kesehatan terus dilakukan Kementerian Kesehatan.
Rabu (22/3) Kemenkes menggelar public hearing bersama akademisi yang dilakukan bersama FK UNPAD.
Dalam kesempatan itu Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, RUU ini dapat mendukung reformasi kesehatan yang akan dilakukan oleh Indonesia.
Baca Juga: Akui VC Mimi Bayuh Namun Bantah Selingkuh, Raffi Ahmad: Masa VC Sama Cewek Disangka Selingkuh
Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa dalam UUD 1945 sudah dijlentrehkan bahwa setiap warga Indonesia memiliki hak untuk memperoleh layanan kesehatan.
Lalu negara wajib hadir dalam memenuhi layanan kesehatan.
“Kita lihat setelah pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia belum memiliki akses yang selayaknya didapatkan,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Baca Juga: Orang Tua Diminta Tak Perlu Takut Kasih Obat Sirup ke Anak, Ini Penjelasannya
Misalnya masih ada jutaan anak yang stunting atau masih banyaknya masyarakat yang meninggal karena penyakit tertentu.
Ini dampak dari layanan kesehatan yang tidak baik di beberapa aspek.
Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kekurangan dokter umum dan spesialis menyebabkan antrean panjang dalam memperoleh pengobatan.
Misalnya untuk mendapatkan layanan operasi. Masalah ini merupakan tantangan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional.
Baca Juga: Siap-siap! Jelang Ramadan, Bansos Pangan Total Rp 8,2 Triliun segera Meluncur
“Kemenkes telah menginisiasi enam pilar reformasi kesehatan di Indonesia agar hak seluruh warga negara terhadap layanan kesehatan dapat terpenuhi,” ujarnya.
Artikel Terkait
Keunggulan Nutrisi Telur Bebek Daripada Telur Ayam
Telur Memberikan Manfaat Pada Masa Kehamilan
Bahaya Pengidap Kolesterol Mengonsumsi Telur Puyuh
Ibu Hamil Harus Membatasi Konsumsi Telur Asin
Cegah DBD, Pestigo Bersama Dinkes, DMI dan PWI Bebaskan Puluhan Masjid di Kota Bogor dari Nyamuk Tanpa Asap
Makan Pedas Bisa Bikin Bahagia? Begini Penjelasannya
Orang Tua Diminta Tak Perlu Takut Kasih Obat Sirup ke Anak, Ini Penjelasannya