Senin, 22 Desember 2025

Kementerian Kesehatan Menegaskan RUU Kesehatan atau Omnibus Law Tidak Ada Unsur Kriminalitas

- Minggu, 7 Mei 2023 | 13:43 WIB
Illustrasi stetoskop yang biasa dipakai dokter (Sumber: Pixabay)
Illustrasi stetoskop yang biasa dipakai dokter (Sumber: Pixabay)

RBG.ID – Jelang Aksi Damai Nasional di Jakarta pada Senin 8 Mei 2023, Juru bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, menyangkal RUU Kesehatan (Omnibus Law) terdapat unsur kriminalisasi di dalamnya.

Muhammad Syahril menegaskan bahwa RUU Kesehatan justru akan melindungi tenaga medis dari tindak kriminalitas.

Baca Juga: Jelang Aksi Damai Stop Pembahasan RUU Kesehatan, Kemenkes: 'Layanan pasien harus diprioritaskan'

“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada kriminalisasi, itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru termasuk dari upaya kriminalisasi. Kami niatnya malah melindungi, kok, malah didemo,” kata Syahril.

Dia pun menambahkan saat ini RUU Kesehatan tengah disempurnakan oleh DPR. Pemerintah meminta untuk ditambahkan klausul perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan saat terjadi sengketa hukum.

Baca Juga: Resmi! WHO Cabut Status Darurat Global COVID-19

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tambahnya.

Sementara 4 tuntutan yang akan dilyangkan pada Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law), yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Ini 10 Rumah Sakit Terbaik di Indonesia Menurut Lembaga Riset Pertama di Eropa

  1. Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).
  2. Jaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki/kapitalis, monopoli, dan liberalisasi.
  3. Perlindungan dan kepastian hukum bagi Profesi Kesehatan dalam tataran implementasi.
  4. Penguatan eksistensi dan kewenangan Organisasi Profesi Kesehatan.

Satuan tenagah medis dari 5 organisasi akan memadati Jakarta pada Senin 5 Mei 2023 yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X