Baca Juga: Perbaiki Jalan dan Jembatan yang Rusak Parah, Pemkab Bogor Gelontorkan Rp330 Miliar
“Hal ini mengingatkan kita pada kasus penghilangan pasal tembakau sebagai zat adiktif’ yang pernah terjadi di tahun politik pada 2009,” kata Tulus. Dia meminta agar DPR harus berhati-hati terkait hal ini.
Sekretaris Jenderal ISMKI Febrian Rizky Arilya menyampaikan kekhawatiran akan bahaya RUU Kesehatan karena keadaan litigious society atau masyarakat yang mudah menuntut.
“Lingkungan sosial yang jadi sedikit-sedikit lapor akan menjadi hambatan bagi tenaga kesehatan untuk berpraktik karena banyaknya pasal-pasal yang dapat mengikat dokter dalam kasus hukum pidana,” katanya.
Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 12 Mei 2023, Pertahankan Kepercayaan Diri
Dia khawatir jika betul disahkan akan menciptakan suasana defensive medicine atau ketika dokter akan menghindari diagnosis langsung untuk memperbanyak proses pemeriksaan.
Sehingga pelayanan kesehatan lebih mahal, lama, rawan kontra indikasi, dan menurunkan kesembuhan pasien karena seharusnya lebih cepat di diagnosis.
Sekjen ISMKMI Nadhir Wardhana Salama menilai RUU Kesehatan dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum mengkonkritkan poin upaya kesehatan preventif dan promotif.
Baca Juga: Bidik Juara, Persebaya Surabaya Segera Lengkapi Kuota Pemain Asing
Dia mencontohkan belum adanya pengaturan deteksi dini dan surveilans yang seharusnya tidak dapat dipisahkan dengan promosi kesehatan.
Poin lainnya, kewajiban memberikan insentif kader kesehatan dalam pelaksanaan kesehatan.
”DPR dan pemerintah harus mengambil langkah hati-hati sebelum mengesahkan RUU Kesehatan ini,” katanya.
Baca Juga: Simak Prakiraan Cuaca BMKG untuk Kota Depok 12 Mei 2023
Pada kesempatan lain CEO Center for Indonesia’s Strategic Developmen Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih meminta agar RUU Kesehatan dapat menyerap aspirasi seluruh kelompok masyarakat.
Hal ini untuk membangun sistem ketahanan kesehatan nasional. Kementerian Kesehatan memang telah melakukan public hearing dan sosialisasi.
Artikel Terkait
Dokter hingga Apoteker Pertanyakan Isi RUU Kesehatan
Organisasi Profesi Kesehatan Kompak Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Pemerintah Klaim Butuh RUU Kesehatan untuk Dukung Transformasi Kesehatan
Kemenkes Yakin RUU Kesehatan Atasi Masalah JKN
Jelang Aksi Damai Stop Pembahasan RUU Kesehatan, Kemenkes: 'Layanan pasien harus diprioritaskan'
Kementerian Kesehatan Menegaskan RUU Kesehatan atau Omnibus Law Tidak Ada Unsur Kriminalitas
4 Tuntutan yang Diperjuangkan dalam Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan 8 Mei 2023