RBG.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang sistem kesehatan nasional, telah sah diusulkan sebagai RUU prioritas tahun 2023 oleh Badan Legislasi Nasional DPR RI pada 21 September lalu.
Hal ini, mendapatkan reaksi dari organisasi profesi kesehatan. Pasalnya, hingga Senin (26/9) mereka belum mengetahui draf RUU tersebut dan tidak pernah diajak berdiskusi.
Senin (26/9), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi seluruh Indonesia (PDGI), Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang masing-masing diwakili oleh ketua umumnya berkumpul di kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
BACA JUGA : Tak Masuk Prolegnas, Muhammadiyah: RUU Sisdiknas Prosesnya Tidak Transparan
Mereka membahas munculnya RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional yang menjadi prioritas di tahun depan. Padahal naskah akademik yang seharusnya ada sebelum RUU itu diusulkan belum pernah mereka lihat.
“Kalau masuk prioritas harusnya ada naskah akademiknya,” ujar Ketua Umum PPNI, Harif Fadhilah.
Dia merasa janggal ketika organisasi profesi kesehatan yang nantinya juga akan menggunakan UU tersebut tidak diajak berdiskusi menyusun RUU-nya.