Apalagi RUU ini menggunakan sistem omnimbus law. Sebab undang-undang yang mengatur masing-masing organisasi profesi kesehatan sudah berjalan dan berfungsi dengan baik.
”Naskah akademik maupun draf RUU belum secara resmi kami dapatkan,” ujar Adib. Sehingga organisasi profesi kesehatan tidak merasa dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut.
Adib membeberkan kronologi organisasi profesi kesehatan akhirnya tahu RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional menjadi prioritas di tahun depan dari laman website DPR RI.
Mulanya RUU ini tidak ada dalam prioritas. 29 Agustus lalu di website DPR RI muncul artikel yang menyatakan Badan Legislatif membahas usulan RUU prioritas dan ada RUU sistem kesehatan nasional ini.
Yang membuat terkejut adalah pada rapat 21 September lalu RUU sistem kesehatan nasional ini menjadi prioritas dan termasuk omnimbus law.
Omnibus law sendiri merupakan satu undang-undang yang mengatur banyak hal.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi turut berkomentar. Menurutnya apa yang dilakukan DPR RI yang tidak melibatkan organisasi profesi dalam membahas RUU yang kedepan akan dipakai, merupakan suatu kemunduran.