Bahkan, mereka tidak diberikan naskah akademik atau draf RUU tersebut.
Sejauh ini organisasi profesi kesehatan memiliki undang-undang sendiri.
”UU yang ada sudah memberikan dasar yang kuat,” tuturnya.
Dia pun masih menebak-nebak apakah RUU Sistem Kesehatan Nasional ini akan menghapus UU keperawatan yang sudah ada.
Jika iya, menurutnya taka ada yang mendesak UU keperawatan dihapus atau diperbaiki. Dia minta agar UU untuk masing-masing organisasi profesi tetap dipertahanan.
“Yang menjadi kekhawatirkan kami adalah keselamatan pasien,” ungkap Ketua PB IDI dr Adib Khumaidi SpOT pada kesempatan yang sama.
UU yang sudah ada sudah mengatur bagaimana peningkatan sumber daya manusia hingga layanan kepada pasien. Sama halnya dengan Harif, dia merasa bahwa belum ada hal yang mendesak untuk mengubah UU tentang kedokteran.
Organisasi profesi kesehatan, menurut Adib, khawatir jika RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional ini akan menghapus undang-undang profesi yang sudah ada.