Senin, 22 Desember 2025

Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Ada Cacat Terkait Anggaran Kesehatan hingga Aborsi

- Jumat, 9 Juni 2023 | 00:15 WIB
ilustrasi dokter
ilustrasi dokter

Selain itu, CISDI juga melihat pada daftar inventaris masalah (DIM) terbaru belum meluaskan definisi kelompok rentan dan memfasilitasi layanan kesehatan yang non-diskriminatif.

Baca Juga: Lirik Lagu Rise Up - Queendom Puzzle

Pada RUU Kesehatan Pasal 27 Ayat R sudah mendefinisikan masyarakat rentan dalam penjelasan.

“Tetapi, pemerintah perlu memasukkan variabel kerentanan akibat minimnya kualitas hunian termasuk akses sanitasi dan kepadatan penduduk seperti warga binaan pemasyarakatan yang akses terhadap layanan kesehatannya terbatas,” kata Diah.

Lalu CISDI juga melihat, RUU Kesehatan belum ada larangan iklan promosi dan psonsorsip produk hasil tembakau.

Baca Juga: Hasil Babak 16 Besar Singapore Open 2023: Tim Badminton Indonesia Sisakan Dua Wakil di Babak Perempat Final

Ini merupakan langkah mendenormalisasi industri tembakau.

Direktur Yayasan IPAS Indonesia, Marcia Soumokil menyatakan apresiasi RUU Kesehatan sudah melihat celah hukum yang perlu dicover untuk korban kekerasan seksual.

Misalnya dengan mengubah usia kandungan yang bisa diaborsi yang semula enam minggu menjadi 14 minggu.

Baca Juga: Heboh! Baim Wong Tiba-tiba Batal Berangkat Haji, Padahal Sudah Masuk ke Dalam Pesawat

“Namun dalam RUU ini belum ada ayat atau pasal untuk ada tenaga medis atau tenaga kesehatan yang bisa menangani dan perlindungan hukum bagi mereka yang terlibat,” ujarnya.

Selain itu, dia juga tidak melihat adanya jaminan pembiayaan bagi korban kekerasan seksual.

Dia meminta agar pembiayaan korban kekerasan seksual juga ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kalah di Babak 16 Besar, Kevin/Marcus Akui Pasangan Jepang Bermain Lebih Baik

Selain itu juga untuk mereka yang terpapar penyakit akibat aktivitas seksual seperti HIV dan AIDS. (lyn)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X