Sabtu, 10 Juni 2023

DPR Geram Tembakau Disamakan dengan Narkotika, Minta Pasal 154 Dicabut dari RUU Kesehatan

- Rabu, 24 Mei 2023 | 05:26 WIB
Yahya Zaini
Yahya Zaini

RBG.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terus memicu pro dan kontra.

Kini sejumlah anggota DPR RI menolak pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan narkotika.

Mereka meminta pasal itu dicabut dari draf RUU.

Baca Juga: Segera Tayang, MBC Bagikan Character Poster Drama Akuntan 'Numbers'

Sebab, dampaknya sangat membahayakan dan merugikan masyarakat.

Dalam Pasal 154 ayat (3) RUU Kesehatan disebutkan, zat adiktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Kemudian, ayat (6) menyebutkan, yang dimaksud hasil tembakau adalah sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, serta tembakau padat dan cair yang digunakan untuk rokok elektrik.

Baca Juga: The Name Chapter: TEMPTATION' TXT Jadi Album Arti Kores Kesembilan dengn Chart Terpanjang di Billboard 200

Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini mengatakan, dirinya tidak setuju jika tembakau disamakan dengan narkotika karena adiksinya berbeda.

”Memang semuanya termasuk zat adiktif, tapi kan berbeda dampaknya. Selain itu, narkoba jelas barang haram, sedangkan tembakau kan halal,” terangnya.

Apalagi, politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, kontribusi tembakau terhadap devisa negara sangat tinggi melalui cukai rokok.

Baca Juga: Zhoumi dan Enhyuk Tampil Menawan dalam Foto Teaser Ketiga untuk 'Mañana (Our Drama)'

Bahkan, sumbangan cukai rokok sudah mencapai Rp 218 triliun.

Tentu, diharapkan nilai dari cukai rokok bisa terus meningkat dan bisa makin besar membantu negara.

Halaman:

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X