RBG.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terus memicu pro dan kontra.
Kini sejumlah anggota DPR RI menolak pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan narkotika.
Mereka meminta pasal itu dicabut dari draf RUU.
Baca Juga: Segera Tayang, MBC Bagikan Character Poster Drama Akuntan 'Numbers'
Sebab, dampaknya sangat membahayakan dan merugikan masyarakat.
Dalam Pasal 154 ayat (3) RUU Kesehatan disebutkan, zat adiktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Kemudian, ayat (6) menyebutkan, yang dimaksud hasil tembakau adalah sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, serta tembakau padat dan cair yang digunakan untuk rokok elektrik.
Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini mengatakan, dirinya tidak setuju jika tembakau disamakan dengan narkotika karena adiksinya berbeda.
”Memang semuanya termasuk zat adiktif, tapi kan berbeda dampaknya. Selain itu, narkoba jelas barang haram, sedangkan tembakau kan halal,” terangnya.
Apalagi, politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, kontribusi tembakau terhadap devisa negara sangat tinggi melalui cukai rokok.
Baca Juga: Zhoumi dan Enhyuk Tampil Menawan dalam Foto Teaser Ketiga untuk 'Mañana (Our Drama)'
Bahkan, sumbangan cukai rokok sudah mencapai Rp 218 triliun.
Tentu, diharapkan nilai dari cukai rokok bisa terus meningkat dan bisa makin besar membantu negara.
Artikel Terkait
Organisasi Profesi Kesehatan Kompak Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Pemerintah Klaim Butuh RUU Kesehatan untuk Dukung Transformasi Kesehatan
Kemenkes Yakin RUU Kesehatan Atasi Masalah JKN
Jelang Aksi Damai Stop Pembahasan RUU Kesehatan, Kemenkes: 'Layanan pasien harus diprioritaskan'
Kementerian Kesehatan Menegaskan RUU Kesehatan atau Omnibus Law Tidak Ada Unsur Kriminalitas
4 Tuntutan yang Diperjuangkan dalam Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan 8 Mei 2023
Rokok Hingga Insentif Kader Kesehatan Belum Diatur di RUU Kesehatan