Sabtu, 10 Juni 2023

Minta Luhut Binsar Panjaitan Dihadirkan di Sidang Pekan Depan, Eksepsi Ditolak, Sidang Haris-Fatia Berlanjut

- Selasa, 23 Mei 2023 | 06:31 WIB
Luhut Binsar Panjaitan
Luhut Binsar Panjaitan

RBG.ID – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan terus berlanjut.

Dalam agenda pembacaan putusan sela, Senin (22/5), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi Haris-Fatia dan meminta agar sidang tetap dilanjutkan.

Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana itu tidak membacakan seluruh isi putusan sela.

Baca Juga: Madura United Ditinggal Dua Staf Pelatih

Hakim juga tidak memberitahukan kepada para pihak terkait pendapat Komnas HAM dengan alasan bahwa berkas tersebut pernah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Saat sidang bergulir, sikap majelis hakim tersebut dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Haris-Fatia.

Mereka menyebut sikap hakim yang tidak memberitahukan perihal pendapat Komnas HAM bertentangan dengan Pasal 89 ayat (3) huruf h UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Diduga Tersandung Pornografi, Rebecca Klopper Tutup Kolom Komentar Instagramnya

Pasal itu mengisyaratkan kepada hakim untuk memberitahukan pendapat Komnas HAM terkait perkara tertentu yang terdapat pelanggaran HAM atau masalah publik.

Dalam hal perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, pendapat itu harus diberitahukan kepada para pihak berperkara.

Anggota tim kuasa hukum Haris-Fatia, Andi M. Rezaldy mengatakan, sikap majelis hakim tersebut menjadi salah satu catatan dalam sidang putusan sela, Senin (22/5).

Baca Juga: Simak! Jadwal Salat Kota Semarang Selasa, 23 Mei 2023

Menurut Andi, sikap hakim tersebut dinilai janggal.

Terlebih, hakim ketua sempat gelagapan ketika disinggung perihal naskah pendapat Komnas HAM tersebut. ”Hakim kelihatan kebingungan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X