RBG.ID – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan terus berlanjut.
Dalam agenda pembacaan putusan sela, Senin (22/5), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi Haris-Fatia dan meminta agar sidang tetap dilanjutkan.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana itu tidak membacakan seluruh isi putusan sela.
Baca Juga: Madura United Ditinggal Dua Staf Pelatih
Hakim juga tidak memberitahukan kepada para pihak terkait pendapat Komnas HAM dengan alasan bahwa berkas tersebut pernah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Saat sidang bergulir, sikap majelis hakim tersebut dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Haris-Fatia.
Mereka menyebut sikap hakim yang tidak memberitahukan perihal pendapat Komnas HAM bertentangan dengan Pasal 89 ayat (3) huruf h UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Diduga Tersandung Pornografi, Rebecca Klopper Tutup Kolom Komentar Instagramnya
Pasal itu mengisyaratkan kepada hakim untuk memberitahukan pendapat Komnas HAM terkait perkara tertentu yang terdapat pelanggaran HAM atau masalah publik.
Dalam hal perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, pendapat itu harus diberitahukan kepada para pihak berperkara.
Anggota tim kuasa hukum Haris-Fatia, Andi M. Rezaldy mengatakan, sikap majelis hakim tersebut menjadi salah satu catatan dalam sidang putusan sela, Senin (22/5).
Baca Juga: Simak! Jadwal Salat Kota Semarang Selasa, 23 Mei 2023
Menurut Andi, sikap hakim tersebut dinilai janggal.
Terlebih, hakim ketua sempat gelagapan ketika disinggung perihal naskah pendapat Komnas HAM tersebut. ”Hakim kelihatan kebingungan,” ungkapnya.
Artikel Terkait
UMKM di Danau Toba Laris Manis Berkat F1 PowerBoat, Luhut Larang Pembangunan Hotel Bintang 3
Menteri Luhut Ungkap Insentif Kendaraan Listrik Akan Diumumkan Besok
Menko Luhut Tegaskan Pemerintah Berikan Insentif Bukan Subsidi
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Haris dan Fatia Siap Hadapi Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan
Luhut Binsar Pandjaitan Minta Agar Penerapan Pajak Bagi Turis Bisa Segera Direalisasikan
Geram dengan Tingkah Wisatawan Mancanegara, Luhut Dorong Jajaran untuk Menindak Tegas Pelanggaran
Bangun IKN, Luhut Bakal Gandeng Tim Pakar dan Perusahaan Tiongkok