Sementara itu, Haris menilai sikap majelis hakim bisa diartikan sebagai bentuk penolakan hakim atas pendapat Komnas HAM.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Salat Kota Medan Hari Ini Selasa, 23 Mei 2023
Menurutnya hakim sama saja tidak menganggap Komnas HAM sebagai lembaga negara yang punya fungsi terkait pemantauan, pengkajian dan penelitian tentang HAM.
”Secara hukum acara maupun secara substansi, majelis hakim menolak pendapat lembaga negara yang namanya Komnas HAM,” ujar Haris usai sidang.
Di sisi lain, Fatia menambahkan pihaknya berharap pada agenda pemeriksaan saksi pekan depan, Luhut yang menjadi saksi pelapor dihadirkan di persidangan tanpa membawa embel-embel jabatan.
Baca Juga: Simak! Jadwal Salat Kota Bandung Selasa, 23 Mei 2023
”(Luhut) harus datang sebagai korban untuk menyatakan kesaksiannya tanpa membawa jabatannya sedikit pun, termasuk (tidak membawa) protokol-protokol yang dia punya,” ujar Fatia. (tyo)
Artikel Terkait
UMKM di Danau Toba Laris Manis Berkat F1 PowerBoat, Luhut Larang Pembangunan Hotel Bintang 3
Menteri Luhut Ungkap Insentif Kendaraan Listrik Akan Diumumkan Besok
Menko Luhut Tegaskan Pemerintah Berikan Insentif Bukan Subsidi
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Haris dan Fatia Siap Hadapi Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan
Luhut Binsar Pandjaitan Minta Agar Penerapan Pajak Bagi Turis Bisa Segera Direalisasikan
Geram dengan Tingkah Wisatawan Mancanegara, Luhut Dorong Jajaran untuk Menindak Tegas Pelanggaran
Bangun IKN, Luhut Bakal Gandeng Tim Pakar dan Perusahaan Tiongkok