opini

Partai Politik Dalam Kuasa

Jumat, 10 Maret 2023 | 19:26 WIB
Deky Ikwal Pratama

Dari cerita singkat mengenai organisasi politik yang hadir sebelum kemerdekaan, kita dapat memetik bahwa partai politik menjadi suatu karter dalam komponen utama melahirkan Indonesia sebagai suatu bangsa.

Baca Juga: Ketua IPW: Harta Kekayaan Sekda Kota Bogor Rp 67,9 Miliar Tidak Wajar

Karter tersebut dewasa ini mulai berubah menjadi piston, dimana partai tidak diatur memiliki hak untuk mengatur anggota partai politiknya yang diusung sebagai pejabat politik secara harfiah menurut undang-undang tentang partai politik.

Namun kuasa partai politik mulai menjadi suatu dinding bagi pemimpin yang mempunyai prinsip dalam menentukan arah kebijakan politik.

Mereka terhalangi oleh tekanan dari partai politik bila tidak menuruti kemauan partai politik.

Baca Juga: Harta Sekda Kota Bogor Rp 67,9 Miliar, Kopel Tegaskan Harusnya Ada Pemeriksaan

Hal ini dapat kita lihat dimana partai politik dapat mengusulkan pemberhentian terhadap anggotanya di DPR dan DPRD dalam Undang-Undang tentang Partai Politik.

Belum lagi terdapat hak recall kepada anggota partai berdasarkan Pasal 239 ayat (1) dan dijabarkan lebih lanjut mengenai alasan-alasannya dalam Pasal 239 ayat (2) terkhusus pada huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hal-hal ini menjadikan suatu kekuasaan partai politik begitu masif untuk mengatur dan menekan pejabat publik yang diusulkan oleh partai politik.

Baca Juga: Harta Kekayaan Kalah dari Sekda, Wali Kota Bogor Bima Arya: Jadi Kepala Daerah Enggak Mungkin Bisa Kaya

Bukan hanya dalam lingkup legislatif, pada lingkup eksekutif yakni Presiden dan Wakil Presiden juga memiliki tekanan meskipun bukan secara langsung.

Di mana DPR RI yang telah disebutkan tadi dapat ditekan lewat hak recall juga dapat berimplikasi dalam menilai kerja eksekutif secara subyektif partai politik bukan dalam hasil riset secara langsung ke masyarakat dan pemahaman mereka sebagai anggota legislatif.

Juga DPR RI yang beberapa dari DPR RI merupakan anggota MPR RI, harus merupakan anggota fraksi.

Fraksi sendiri adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik, dalam lingkup DPR dan DPRD juga memiliki fraksi.

Baca Juga: Wow! Sekda Kota Bogor Miliki Harta Kekayaan Rp67,9 Miliar

Halaman:

Tags

Terkini

Sudah Siapkah Kita Menerima Hasil Pemilu 2024?

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:55 WIB

Memaksimalkan Peran Penjabat (Pj.) Bupati Bogor!

Senin, 1 Januari 2024 | 19:59 WIB

Netralitas Presiden Jokowi di Meja Makan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:33 WIB

Mahasiswa dan Organisasi Hari Ini, Masihkah Relevan?

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:31 WIB

PDIP Tidak Tegas atau Gibran Tidak Beretika?

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:52 WIB

Emang Boleh se-Barbar Ini Mas Wali?

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:16 WIB

Bendera Putih Mulai Dikerek Naik di Rumah Merah PDIP

Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:07 WIB