Minggu, 21 Desember 2025

Fenomena Perundungan Makin Akut, Saatnya DPR Menaikkan Level Berpikir dengan Membentuk Pansus

- Minggu, 1 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Ramdan Nugraha
Ramdan Nugraha

RBG.ID - Belakangan muncul banyak kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum pelajar di lingkungan sekolah di beberapa daerah di Indonesia.

Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat data kejahatan dan kekerasan anak sepanjang Januari-Juli 2023, pada Januari 2023, anak yang menjadi korban kejahatan dan kekerasan mencapai 905 anak.

Puncak tertinggi terjadi pada Mei 2023, jumlah korbannya mencapai 1.197 anak. 

Baca Juga: Sekap Karyawan Minimarket, Dua Perampok di Klapanunggal Diringkus Polisi

Salah satu kasus yang paling viral dan banyak beredar di banyak pintasan media sosial adalah kasus yang terjadi di daerah Cilacap yang melibatkan oknum pelajar SMP.

Bentuk perundungan yang diperlihatkan dalam video rekaman amatir tersebut sangat keji dan diluar nalar manusia normal.

Kondisi sosial chaotic seperti ini menjadi realitas gelap yang harus bangsa ini saksikan dengan pedih dan emosional.

Baca Juga: 77 Warga Negara Indonesia Bisa Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Kasus kekerasan di lingkungan pelajar ini bagi saya menjadi fenomena kekerasan yang sangat serius dan harus segera dicari skema dan pola mitigasinya secara lebih serius dan terukur.

Dalam pandangan penulis, perundungan seperti ini sudah masuk tindakan kriminal berat karena berkaitan langsung dengan penyiksaan fisik yang begitu mengerikan.

Yang unik sekaligus miris, video ini sempat juga disebarkan oleh salah satu anggota DPR RI dalam akun media sosial pribadi yang bersangkutan.

Baca Juga: KPK Sebut Ada Upaya Pemusnahan Bukti, Polisi Usut 12 Senpi di Rumdin Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Dalam satu sisi, penulis berbaik sangka bahwa politikus “aware” dengan adanya tindak kejahatan bengis ini.

Karena dalam beberapa tindak lanjut pasca viral video tersebut, kepolisian langsung turun dengan sigap untuk melakukan penindakan serius secara hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sudah Siapkah Kita Menerima Hasil Pemilu 2024?

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:55 WIB

Memaksimalkan Peran Penjabat (Pj.) Bupati Bogor!

Senin, 1 Januari 2024 | 19:59 WIB

Netralitas Presiden Jokowi di Meja Makan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:33 WIB

Mahasiswa dan Organisasi Hari Ini, Masihkah Relevan?

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:31 WIB

PDIP Tidak Tegas atau Gibran Tidak Beretika?

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:52 WIB

Emang Boleh se-Barbar Ini Mas Wali?

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:16 WIB

Bendera Putih Mulai Dikerek Naik di Rumah Merah PDIP

Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:07 WIB
X