RBG.ID - Setelah memeriksa saksi hingga barang bukti, akhirnya Polres Cilacap menetapkan dua orang menjadi tersangka perundungan dan penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
“Dua orang siswa SMP sudah ditetapkan sebagai tersangka serta tiga orang siswa lainnya menjadi saksi,” ucap Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sebelum video perundungan viral di sosial pihaknya sudah mengamankan pelaku yang merupakan siswa SMP.
Menurut dia, Kepolisian sudah melakukan upaya preemtif serta preventif dan mengimbau masyarakat supaya tidak menghakimi pelaku yang masih siswa SMP.
Pasca aksi perundungan siswa SMP, Polresta Cilacap telah mengumpulkan sekolah, Forkopimda hingga perangkat desa agar tetap menjaga stabilitas Kamtibmas yang kondusif.
Sebelumnya, di sosial media viral aksi perundungan dan penganiayaan terhadap seorang siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (*)
Artikel Terkait
Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap tak Bakal Kapok Dipenjara, Kriminolog Sarankan Hukuman Ini
Kabur dari Pesantren di Tasikmalaya, Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Bermasalah Sejak Kecil
Pelaku Bullying Siswa SMP Cilacap Nampak Santai Saat Ditangkap Polisi, Gunakan Sarung dan Peci Layaknya Santri
Sosok Pelaku Bullying Siswa SMP Cilacap Anak Berprestasi, Juara Mengaji dan Silat
Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Kondisi Terkini Siswa SMP Korban Bullying di Cilacap
Bikin Geram, Warganet Sebut Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Tidak Layak Dilindungi
Perundungan Siswa SMP di Cilacap Viral, Polisi Ungkap Penyebab Penganiayaan