Minggu, 21 Desember 2025

KPAD Kabupaten Bogor Dalami Kasus Dugaan Siswi SMAN 1 Tamansari Jadi Korban Perundungan

- Selasa, 12 September 2023 | 06:44 WIB
Asep Saepudin
Asep Saepudin

RBG.ID - Adanya dugaan kasus perundungan di SMAN 1 Tamansari, langsung ditindaklanjuti Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.

Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Asep Saepudin menegaskan, perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya. Tidak terkecuali di SMAN 1 Tamansari.

Lebih lanjut ia mengatakan, perundungan juga membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok. Termasuk, di SMAN 1 Tamansari

Baca Juga: Siap – Siap PNS Tidak Dapat Tunjangan, Mulai Dikaji di Tahun 2024

"Dari aspek hukum, bullying diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000, 00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegas dia saat dimintai keterangan soal kasus SMAN 1 Tamansari.

Menanggapi adanya dugaan perlakuan perundungan yang dialami oleh salah seorang siswi SMAN 1 Tamansari tersebut, pihaknya mengaku sangat prihatin.

Menurut dia, kasus di SMAN 1 Tamansari tersebut harus jadi perhatian bersama, karena sesuai amanah Undang-Undang Perlindungan Anak, bahwa Selain tanggung jawab Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, undang-undang ini pun memberikan amanah, tanggung jawab dan kewajiban kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak boleh lagi berpangku tangan dan bermasa bodoh dalam hal perlindungan kepada anak.

Baca Juga: Viral, Seorang Wanita Beri Bungkusan ke Nenek, Diambil Kembali Setelah Difoto

"Di antara kewajiban dan tanggung jawab masyarakat adalah melakukan kegiatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak," tutur dia menanggapi kasus SMAN 1 Tamansari.

Asep menjelaskan, dalam hal ini organisasi masyarakat, akademisi dan pemerhati anak sudah seharusnya turun langsung ke lapangan melakukan pencegahan dengan jalan banyak melakukan edukasi dalam hal perlindungan kepada anak, sehingga kasus-kasus kejahatan terhadap anak. Termasuk, dugaan kasus SMAN 1 Tamansari.

"Untuk itu, saya atas nama KPAD Kabupaten Bogor mengajak bersinergis untuk bersama-sama peduli dan berupaya melakukan pencegahan," kata dia.

Baca Juga: 11 Fakta Sumur Warga Gunung Sindur yang Diduga Tercemar BBM yang Berlangsung 7 Tahun

Asep mengungkapkan, KPAD pun kini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi pencegahan dengan kegiatan perlindungan anak berbasis sekolah dan berbasis masyarakat yang bekerjasama dengan sekolah dan pemerintahan baik kecamatan maupun desa dan juga dengan organisasi kemasyarakatan.

"Memang belum terjangkau semua, namun ini terus berjalan dan berkelanjutan. Alhamdulillah mendapatkan sambutan yang antusias," tutur dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X