RBG.ID - Kasus perundungan siswa SMP di Cilacap mendapat tanggapan dari ahli kriminologi, Reza Indragiri.
Dari sudut pandang ahli kriminologi Reza Indragiri, pelaku perundungan di SMP Cilacap disebut residivis lantaran pelaku memiliki rekam jejak yang tidak baik dalam hidupnya.
Reza Indragiri mengatakan seseorang yang kerap berpindah tempat sekolah karena melakukan perundungan terhadap teman-temannya, sudah bisa disebut residivis.
Baca Juga: Amink dan Andry Boy Kurniawan Pamerkan Karyanya di Galeri ZEN1 Jakarta, Bisa Dikunjungi Gratis Sampai Oktober!
"Kalau pindah-pindah sekolahnya juga karena melakukan perundungan, maka boleh jadi dia pada dasarnya sudah bisa disebut sebagai residivis," kata Reza Indragiri
Menurut ahli kriminologi Reza Indragiri, perhitungan pelaku perundungan siswa dapat dikatakan residivis berdasarkan re-offence bukan re-entry. Karena itu, konsekuensi pelaku perundungan yaitu kasusnya tak bisa didiversi. Harus dimitigasi dengan dilengkapi restorative justice.
"Ini meredam perluasan konflik antar keluarga misalnya. Tapi, seperti pendapat saya tadi, litigasinya patut dilengkapi dengan restorative justice," jelas Reza Indragiri.
Baca Juga: Hari Libur Maulid Nabi, Lalu Lintas Jalur Puncak Terpantau Ramai Lancar
Lantas, apa itu residivis?
Dikutip dari laman Kemenkumham, residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang. Artinya, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi ia kembali mengulangi tindak pidana yang serupa.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), residivis dapat diartikan sebagai penjahat kambuhan. Selain itu, residivis juga diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa.
Artikel Terkait
Mahasiswa UI yang Menjadi Korban Pelecehan Siswa SMP di Area UI Berakhir Damai
Status Pengangguran, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Lobi Central Park Mall Tanjung Duren Diduga Alami Ini
Viral Video Pelaku Pencurian di Sulawesi Utara Ketahuan BAB di Mobil Polisi
Pelaku Perundungan SMP di Cilacap, Warganet Sebut Sebagai Mario Dandy Jilid 2
Viral Pesan Berantai Menyebutkan Siswa SMP Korban Bullying di Cilacap Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Update Kebakaran di Pasar Leuwiliang, 80 Persen Kios Ludes Terbakar
Polisi Tetapkan Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Jadi Tersangka, Lawyer Sebut Tak Pantas Dilindungi
Harga Emas Antam 28 September Anjlok Rp 8.000
Ditinggal Kakaknya Beli Pulsa, Bocah 7 tahun Jatuh dari Motor Terlindas Truk di Tangerang
Hari Libur Maulid Nabi, Lalu Lintas Jalur Puncak Terpantau Ramai Lancar