Senin, 22 Desember 2025

77 Warga Negara Indonesia Bisa Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

- Minggu, 1 Oktober 2023 | 08:10 WIB
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha

RBG.ID – Sebanyak 77 orang warga negara Indonesia (WNI) punya kesempatan untuk bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Hal itu seiring dengan ditetapkannya dua aturan hukum baru di Malaysia baru-baru ini.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menyampaikan, ada perkembangan hukum baru di Malaysia mengenai hukuman mati warga negara Indonesia.

Pertama, ada aturan baru soal abolishing of mandatory death penalty. Menurut Judha, aturan itu bukan menghapuskan hukuman mati di sana.

Baca Juga: KPK Sebut Ada Upaya Pemusnahan Bukti, Polisi Usut 12 Senpi di Rumdin Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Namun, melalui undang-undang (UU) tersebut, mandatory death penalty tak lagi diwajibkan.

Selama ini, di Malaysia ada sebelas kesalahan yang ketika hakim menjatuhkan vonis bersalah, tidak punya pilihan lain selain menjatuhkan hukuman mati.

”Dengan UU ini, hakim mempunyai diskresi menjatuhkan hukuman selain hukuman mati, yakni hukuman penjara. Namun, hukuman matinya tetap ada di Malaysia,” jelas dia.

Baca Juga: Indonesia Peringkat Empat dalam Peta Kopi Dunia, Jika Tak Mau Turun Butuh Campur Tangan Pemerintah

Kemudian, lanjut Judha, karena UU tersebut bersifat retroaktif, diundang-undangkan pula Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life.

Sehingga, untuk kasus yang sudah inkrah (inkracht) hukuman matinya ataupun kasus penjara seumur hidup, bisa di-review kembali.

Berlakunya dua aturan hukum tersebut direspons cepat oleh Kemenlu bersama KBRI Kuala Lumpur dan KJRI di Malaysia.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Pendaftaran PPPK Guru Diperpanjang, BKN Ungkap Alasannya

Perwakilan di sana telah mengunjungi semua penjara di Malaysia untuk mendata kasus mana yang bisa ditinjau kembali berdasar dua aturan baru itu.

”Berdasar data dari enam perwakilan RI di Malaysia, ada 77 WNI yang eligible untuk dilakukan review. Ini sudah inkrah hukuman matinya maupun hukuman seumur hidupnya,” jelas Judha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X