RBG.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan ada 168 kasus warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Kasus terbanyak berada di Malaysia.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha memerinci, dari 168 kasus, 157 di antaranya terjadi di Malaysia. Lainnya berada di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Vietnam, hingga Laos.
Ratusan kasus warga negara Indonesia itu, kata dia, terjadi di berbagai tingkat. Mulai yang masih berjalan proses hukumnya hingga yang berkekuatan tetap (inkracht).
Baca Juga: Berikut LHKPN Wakil Bupati Konawe Utara Abu Haera yang Miliki 6 Aset Tanah dan Bangunan
’’Jenis kesalahan yang mayoritas dilakukan warga negara Indonesia tersebut adalah kasus narkoba hingga pembunuhan,’’ ungkapnya dalam press briefing Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Jumat(29/9).
Jika diperinci, hukuman mati warga negara Indonesia imbas kasus narkoba mencapai 110 kasus. Sisanya 58 kasus merupakan kasus pembunuhan.
Judha menekankan, Kementerian Luar Negeri sudah dan terus berupaya keras untuk bisa membebaskan para warga negara Indonesia dari ancaman hukuman mati.
Selama kurun waktu 2011–2022, total ada 519 warga negara Indonesia yang berhasil dibebaskan dari ancaman tersebut.
Baca Juga: Punya 20 Aset Tanah dan Bangunan serta Tanpa Hutang, Cek LHKPN Bupati Konawe Utara Ruksamin
Dalam proses hukumnya pun, Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri telah memberikan pendampingan hukum kepada warga negara Indonesia.
Termasuk akses kekonsuleran dan penerjemah untuk memastikan hak yang bersangkutan terpenuhi di sistem hukum setempat, upaya diplomatik untuk kasus inkracht, hingga family reunion untuk mereka yang dihukum.
Judha menggarisbawahi, upaya Kementerian Luar Negeri perlu diimbangi langkah pencegahan dini.
Tahun lalu perwakilan Republik Indonesia dan Kemenlu sudah mampu membebaskan 22 warga negara Indonesia dari ancaman hukuman mati. ’’Namun, ada penambahan kasus baru sebanyak 25 kasus. Jadi defisit,’’ paparnya.
Baca Juga: Kepo dengan Kekayaan Wakil Bupati Konawe Selatan, Berikut LHKPN Rasyid yang Telah Dilaporkan ke KPK
Artikel Terkait
Belum Semua Warga Negara Indonesia di Sudan Dievakuasi, Keselamatannya Terancam
2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
Kasus Polisi Tembak Polisi, Bripka IG dan Bripda IMS Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati, Kejagung Belum Terima Informasi Lengkap Putusan MA
Sindir MA, Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir
Puluhan Anggota Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama Terancam Hukuman Mati
Jadi Tersangka, Pembunuh Sadis Karyawati di Lobi Mal Jakbar Terancam Hukuman Mati