Senin, 22 Desember 2025

Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati, Kejagung Belum Terima Informasi Lengkap Putusan MA

- Rabu, 9 Agustus 2023 | 09:36 WIB
Ferdy Sambo divonis mati (Miftahulhayat/Jawa Pos)
Ferdy Sambo divonis mati (Miftahulhayat/Jawa Pos)

RBG.ID-JAKARTA, Ferdy Sambo Cs, selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat diskon hukuman besar-besaran dari hakim Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Kasasi yang diajukan Sambo pun diterima dan hakim MA akhirnya mengurangi hukumannya menjadi seumur hidup.

Dengan putusan hakim MA ini, maka Ferdy Sambo bebas dari hukuman mati. Begitu juga dengan terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Poppy Capella, Direktur Miss Universe Indonesia Ngaku Baru Tahu Finalis Dilecehkan dari Media

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun akan mempelajari putusan MA yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Pasalnya, saat ini Kejagung belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan tersebut.

"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dikonfirmasi, Selasa, (8/8/2023).

Untuk menentukan langkah selanjutnya, Ketut menambahkan Kejagung perlu mempelajari putusan kasasi terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.(pmj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X