RBG.ID-JAKARTA, Ferdy Sambo Cs, selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat diskon hukuman besar-besaran dari hakim Mahkamah Agung (MA).
Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Kasasi yang diajukan Sambo pun diterima dan hakim MA akhirnya mengurangi hukumannya menjadi seumur hidup.
Dengan putusan hakim MA ini, maka Ferdy Sambo bebas dari hukuman mati. Begitu juga dengan terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Poppy Capella, Direktur Miss Universe Indonesia Ngaku Baru Tahu Finalis Dilecehkan dari Media
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun akan mempelajari putusan MA yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Pasalnya, saat ini Kejagung belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan tersebut.
"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dikonfirmasi, Selasa, (8/8/2023).
Untuk menentukan langkah selanjutnya, Ketut menambahkan Kejagung perlu mempelajari putusan kasasi terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.(pmj)
Artikel Terkait
Tepat 1 Tahun Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Belum Juga Dihukum Mati
Beredar Foto Ferdy Sambo Tidak Berada di Dalam Penjara, Begini Penjelasan Pengacara
Anak Ferdy Sambo Lulus Akpol, Pemerhati Anak: Lebih Baik Jadi Pendeta
Tak Jadi Dihukum Mati, Hakim MA Peringan Hukuman Ferdy Sambo Menjadi Penjara Seumur Hidup
Tak Hanya Ferdy Sambo, Hakim MA juga Peringan Hukuman Terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf