Minggu, 21 Desember 2025

Tak Jadi Dihukum Mati, Hakim MA Peringan Hukuman Ferdy Sambo Menjadi Penjara Seumur Hidup

- Selasa, 8 Agustus 2023 | 18:55 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RBG.ID-BOGOR, Ferdy Sambo akhirnya terhindar dari hukuman mati. Pasalnya, kasasi yang diajukannya ke Makamah Agung (MA) diterima dan sidang kasasinya pun sudah selesai digelar.

Dalam sidang kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperingan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Hasil sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Baca Juga: Dianggap Tidak Pernah Ada Kontribusi, Akses Wisata Di Curug Luhur Tenjolaya Bogor Ditutup Warga

Dengan begitu, hukuman Ferdy Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati. Dengan begitu, kemungkinan Ferdy Sambo menghirup udara bebas pun masih terbuka lebar.

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), " kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: KTT G20 EMPOWER di India Fokus pada Peran Perempuan dalam Percepatan Pembangunan

Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X