RBG.ID-BOGOR, Ferdy Sambo akhirnya terhindar dari hukuman mati. Pasalnya, kasasi yang diajukannya ke Makamah Agung (MA) diterima dan sidang kasasinya pun sudah selesai digelar.
Dalam sidang kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperingan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Hasil sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca Juga: Dianggap Tidak Pernah Ada Kontribusi, Akses Wisata Di Curug Luhur Tenjolaya Bogor Ditutup Warga
Dengan begitu, hukuman Ferdy Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati. Dengan begitu, kemungkinan Ferdy Sambo menghirup udara bebas pun masih terbuka lebar.
"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), " kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: KTT G20 EMPOWER di India Fokus pada Peran Perempuan dalam Percepatan Pembangunan
Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.(jpc)
Artikel Terkait
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Ajukan Kasasi, Ferdy Sambo Masih Berusaha Lolos Dari Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tepat 1 Tahun Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Belum Juga Dihukum Mati
Beredar Foto Ferdy Sambo Tidak Berada di Dalam Penjara, Begini Penjelasan Pengacara
Anak Ferdy Sambo Lulus Akpol, Pemerhati Anak: Lebih Baik Jadi Pendeta