Senin, 22 Desember 2025

Kasus Polisi Tembak Polisi, Bripka IG dan Bripda IMS Terancam Hukuman Mati

- Sabtu, 29 Juli 2023 | 16:35 WIB
ILUSTRASI: Polisi menunjukkan barang bukti pistol air gun model glock 17.  (Sumber: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
ILUSTRASI: Polisi menunjukkan barang bukti pistol air gun model glock 17. (Sumber: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

RBG.ID - Terjadi kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF).

Polres Bogor menetapkan dua anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka penembakan.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan tersangka terancam hukuman mati.

Baca Juga: Pasca Penembakan Anggota Densus 88, Begini Suasana Sekitaran Rusun Polri Cikeas

Bripda IMS dan Bripka IG terancam hukuman berat akibat menyebabkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) tewas dengan luka tembak di kepala. Hukuman maksimal yang bisa diterima kedua pelaku yakni pidana mati.
 
"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Rio kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
 
Dalam kasus ini, Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga: Alshad Ahmad Tak Terima Disebut Pembunuh Cenora, Ancam Akan Ambil Tindak Pidana

Sedangkan IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
 
Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga dilakukan penahanan si tempat khusus (patsus).

Mereka ditahan di Divisi Propam Mabes Polri, untuk proses sidang kode etik dan pidana umum.
 
"Sementara masih dipatsus di Div Propam Mabes Polri," jelas Rio.

Baca Juga: Terkait Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Minta Maaf Akui Keliru Tangkap Prajurit Aktif
 
Sebelumnya, Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IDF diduga tewas ditembak oleh seniornya sesama anggota Polri, Bripka IG dan Bripda IMS.

Peristiwa ini terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor pada Minggu (23/7/2023) Pukul 01.40 WIB.

"Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
 
Kasus ini kini ditagani oleh Tim Gabungan Propram dan Reskrim. Penyidik akan mendalami pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku.
 
"Terhadap tersangka yaitu Bripda IMS dan Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," imbuhnya. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X