RBG.ID – Penanganan kasus dugaan suap pengadaan di Badan SAR Nasional (Basarnas) berbuntut panjang.
Jumat (28/7) TNI menyatakan keberatan atas penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) itu.
Keberatan TNI itu langsung ditanggapi KPK.
Baca Juga: Terbiasa dengan Akuntansi? Cek Lowongan Kerja Account Execuitive PT Radio Antar Nusa Djaja Jakarta
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui, ada kekhilafan tim penyelidik dalam OTT di lingkungan Basarnas.
’’Atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan,’’ ucap Tanak.
Dia juga meminta agar permohonan maaf itu disampaikan kepada Panglima TNI Marsekal Yudo Margono.
Baca Juga: Ratusan Siswa Baru SMAIT Ummul Quro Bogor Ikuti KSII
’’Dan ke depannya (semoga) tidak ada lagi permasalahan seperti ini,’’ imbuhnya.
Terkait kelanjutan penanganan perkara di Basarnas, Tanak tidak mau banyak berkomentar.
Dia hanya menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi terkait koneksitas penanganan perkara.
Baca Juga: Masih Ingat Norma Risma? Kisah Viral Ibu Selingkuh dengan Menantu Bakal Segera Difilmkan
’’Tetapi juga bisa ditangani sendiri oleh Puspom TNI,’’ ujarnya.
Soal status tersangka Henri dan Afri di KPK, Tanak juga tidak mau berkomentar.
Artikel Terkait
Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi, KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Jokowi Keluarkan Perintahkan Ini Usai Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Korupsi
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Sebesar Rp 88,3 Miliar
Profil Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Jadi Tahanan KPK, Pernah Belajar di Amerika Serikat
Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, TNI Sebut KPK Melanggar Prosedur
Begini Proses Evakuasi 8 Orang yang Terjebak di Tambang Emas Banyumas, Libatkan Kopaska dan Basarnas
Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Sampaikan Permintaan Maaf