’’Kami lagi berkoordinasi,’’ paparnya.
Baca Juga: Pengamat Sepak Bola Nasional Nilai Sikap Erick Thohir Pada Korban Kanjuruhan Elegan dan Humanis
Sementara itu, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menjelaskan bahwa saat gelar perkara OTT di KPK, tim Puspom TNI yang berkoordinasi dengan KPK menyatakan keberatan jika Henri dan Afri ditetapkan sebagai tersangka.
’’Tim kami terus terang keberatan kalau itu (Henri dan Afri) ditetapkan sebagai tersangka,’’ jelasnya.
Agung menyebut pihaknya punya landasan atas keberatan itu.
Baca Juga: Inilah Cara Pasang Flo Tol oleh Petugas maupun Mandiri
Yakni, TNI memiliki ketentuan sendiri terkait penegakan hukum yang melibatkan prajurit aktif TNI.
Yakni, UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer dan UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP.
’’Namun, saat press conference, ternyata statement (dari KPK) itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka (oleh KPK, Red),’’ terangnya.
Agung menerangkan, panglima TNI secara tegas menyatakan bahwa TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum.
Namun, penegakan hukum itu tidak boleh serta-merta melanggar hukum.
’’Itu tidak bisa ditawar dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,’’ imbuhnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Dheeraj Kalwani Bakal Filmkan Kisah Viral Ibu Selingkuh dengan Menantu
Bagaimana status hukum Henri dan Afri? TNI sampai saat ini belum melaksanakan proses hukum.
Artikel Terkait
Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi, KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Jokowi Keluarkan Perintahkan Ini Usai Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Korupsi
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Sebesar Rp 88,3 Miliar
Profil Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Jadi Tahanan KPK, Pernah Belajar di Amerika Serikat
Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, TNI Sebut KPK Melanggar Prosedur
Begini Proses Evakuasi 8 Orang yang Terjebak di Tambang Emas Banyumas, Libatkan Kopaska dan Basarnas
Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Sampaikan Permintaan Maaf