Senin, 22 Desember 2025

Terkait Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Minta Maaf Akui Keliru Tangkap Prajurit Aktif

- Sabtu, 29 Juli 2023 | 15:15 WIB
KPK
KPK

’’Kami lagi berkoordinasi,’’ paparnya.

Baca Juga: Pengamat Sepak Bola Nasional Nilai Sikap Erick Thohir Pada Korban Kanjuruhan Elegan dan Humanis

Sementara itu, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menjelaskan bahwa saat gelar perkara OTT di KPK, tim Puspom TNI yang berkoordinasi dengan KPK menyatakan keberatan jika Henri dan Afri ditetapkan sebagai tersangka.

’’Tim kami terus terang keberatan kalau itu (Henri dan Afri) ditetapkan sebagai tersangka,’’ jelasnya.

Agung menyebut pihaknya punya landasan atas keberatan itu.

Baca Juga: Inilah Cara Pasang Flo Tol oleh Petugas maupun Mandiri

Yakni, TNI memiliki ketentuan sendiri terkait penegakan hukum yang melibatkan prajurit aktif TNI.

Yakni, UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer dan UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP.

’’Namun, saat press conference, ternyata statement (dari KPK) itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka (oleh KPK, Red),’’ terangnya.

Baca Juga: Kalah Cepat dan Kalah Stamina, Fajar Alfian dan Muhammad Rian Ardianto Gagal Masuk Final Japan Open 2023

Agung menerangkan, panglima TNI secara tegas menyatakan bahwa TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum.

Namun, penegakan hukum itu tidak boleh serta-merta melanggar hukum.

’’Itu tidak bisa ditawar dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,’’ imbuhnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Dheeraj Kalwani Bakal Filmkan Kisah Viral Ibu Selingkuh dengan Menantu

Bagaimana status hukum Henri dan Afri? TNI sampai saat ini belum melaksanakan proses hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X