Senin, 22 Desember 2025

Alhamdulillah Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Lihat Daftar Gaji Sebelum dan Sesudah Kenaikan

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:37 WIB
Gaji pensiunan PNS naik, segini besaran sebelum dan sesudahnya
Gaji pensiunan PNS naik, segini besaran sebelum dan sesudahnya

Baca Juga: Bali Akan Kenakan Pungutan Wisatawan Asing Mulai 2024 Sebesar Rp 150 Ribu

Itulah daftar gaji pensiunan PNS yang belum dan sudah mendapatkan tambahan kenaikan.

Besaran gaji pensiunan PNS yang diterima setelah kenaikan sebesar 12 persen akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X