Senin, 22 Desember 2025

Alhamdulillah Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Lihat Daftar Gaji Sebelum dan Sesudah Kenaikan

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:37 WIB
Gaji pensiunan PNS naik, segini besaran sebelum dan sesudahnya
Gaji pensiunan PNS naik, segini besaran sebelum dan sesudahnya

Gaji pensiunan PNS golongan IVb: Rp1.560.800 hingga Rp3.908.700

Gaji pensiunan PNS golongan IVc: Rp1.560.800 hingga Rp4.074.000

Gaji pensiunan PNS golongan IVd: Rp1.560.800 hingga Rp4.246.300

Gaji pensiunan PNS golongan IVe: Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900

Baca Juga: Tidak Setuju dengan Isi Kontrak PocketDol, Yoo Junwon Fantasy Boys Putuskan Tidak Jadi Debut

Berikut ini gaji pensiunan PNS hasil simulasi dengan penambahan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Gaji pensiunan PNS golongan I

Gaji pensiunan PNS golongan Ia: Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128

Gaji pensiunan PNS golongan Ib: Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264

Gaji pensiunan PNS golongan Ic: Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184

Gaji pensiunan PNS golongan Id: Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688

Baca Juga: BI Gelar ASEAN Fest 2023, Bisa Dapet Stempel 11 Negara ASEAN Gratis dan Uji Coba jadi Delegasi Negara!

Gaji pensiunan PNS golongan II

Gaji pensiunan PNS golongan IIa: Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824

Gaji pensiunan PNS golongan IIb: Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X