RBG.ID – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi naik saat diumumkan Presiden Joko Widodo saat membacakan pidato kenegaraan di hadapan DPR RI pada 16 Agustus lalu.
Tidak hanya gaji ASN yang naik delapan persen, pemerintah juga menetapkan gaji pensiunan PNS naik sebesar 12 persen.
ASN merupakan aparatur sipil negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPP). Kenaikan gaji ASN akan berimbas pada gaji PPPK yang juga akan naik.
Baca Juga: Awas, KLHK Ungkap Kondisi Udara Hari Ini di Kabupaten Bogor Tidak Sehat
Berikut besaran gaji PPPK yang akan diterima bulan September ini.
1. Gaji PPPK golongan I
Gaji PPPK masa kerja nol tahun: Rp1.794.900
Gaji PPPK masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200
2. Gaji PPPK golongan II
Gaji PPPK masa kerja tiga tahun: Rp1.960.000
Gaji PPPK masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900
Baca Juga: Shin Min Ah dan Kim Woobin Ketahuan Hadir di Acara Pernikahan Staf Hometown Cha Cha Cha
3. Gaji PPPK golongan III
Gaji PPPK masa kerja tiga tahun: Rp2.043.200
Artikel Terkait
Hari Ini Kenaikan Gaji PNS akan Diumumkan di Sidang Tahunan, Berikut Jadwal Lengkapnya
Terkuak, Presiden Joko Widodo Sampaikan Besaran Kenaikan Gaji PNS
Alhamdulillah, Gaji Pensiunan PNS Naik Paling Tinggi
Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan Dipastikan Naik, Kapolri: Terima Kasih, Sangat Menggembirakan
Jelang Pemilu Tidak Hanya Gaji, Pemerintah Juga Akan Naikkan Tunjangan Kinerja ASN, TNI dan Polri
Gaji PNS Naik 8 Persen, Ternyata Segini Besarannya
Gaji Pensiunan Naik 12 Persen, Segera Cek Peserta Program Pensiun Taspen