Senin, 22 Desember 2025

Gaji PPPK Auto Naik Usai Gaji ASN Naik, Segini Jumlahnya di Bulan September

- Senin, 21 Agustus 2023 | 11:38 WIB
Gaji PPPK ikutan naik
Gaji PPPK ikutan naik

RBG.ID – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi naik saat diumumkan Presiden Joko Widodo saat membacakan pidato kenegaraan di hadapan DPR RI pada 16 Agustus lalu.

Tidak hanya gaji ASN yang naik delapan persen, pemerintah juga menetapkan gaji pensiunan PNS naik sebesar 12 persen.

ASN merupakan aparatur sipil negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPP). Kenaikan gaji ASN akan berimbas pada gaji PPPK yang juga akan naik.

Baca Juga: Awas, KLHK Ungkap Kondisi Udara Hari Ini di Kabupaten Bogor Tidak Sehat

Berikut besaran gaji PPPK yang akan diterima bulan September ini.

1. Gaji PPPK golongan I

Gaji PPPK masa kerja nol tahun: Rp1.794.900

Gaji PPPK masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200

2. Gaji PPPK golongan II

Gaji PPPK masa kerja tiga tahun: Rp1.960.000

Gaji PPPK masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900

Baca Juga: Shin Min Ah dan Kim Woobin Ketahuan Hadir di Acara Pernikahan Staf Hometown Cha Cha Cha

3. Gaji PPPK golongan III

Gaji PPPK masa kerja tiga tahun: Rp2.043.200

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Perpres No 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X