Senin, 22 Desember 2025

Gaji PNS Naik 8 Persen, Ternyata Segini Besarannya

- Jumat, 18 Agustus 2023 | 14:49 WIB
Segini besaran gaji PNS yang diterima setelah kenaikan (Sumber: dokumen pribadi)
Segini besaran gaji PNS yang diterima setelah kenaikan (Sumber: dokumen pribadi)

RBG.IDKenaikan gaji PNS bukanlah isu semata, besaran kenaikan telah diumumkan melalui Pidato Kenegaraan yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di sidang paripurna DPR RI pada Rabu (16/8) kemarin.

“Gaji PNS, TNI, dan Polri naik sebesar delapan persen,” kata Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan sebelum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kenaikan gaji PNS ini berlaku di seluruh instansi pemerintahan pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri.

Baca Juga: Link Nonton Drama Mask Girl Subtittle Bahasa Indonesia, Sudah Tayang Siang Ini!

Saat ini gaji PNS yang berlaku masih diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, gaji PNS dibagi menjadi empat golongan yang terdiri dari golongan A hingga D atau E.

Gaji PNS berbeda sesuai dengan golongan atau pangkat masing – masing.

Kenaikan gaji PNS sebesar delapan persen akan cukup berpengaruh terhadap besaran gaji yang akan diterima pada Januari 2024.

Baca Juga: Nahas! Pria di Deli Serdang Tewas Usai Tertimpa Temannya Saat Ikut Lomba Panjat Pinang

Berikut gaji PNS yang akan diterima setelah naik delapan persen.

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS golongan I sebelumnya Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500 menjadi Rp1.685.664 hingga Rp2.901.420.

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS golongan II sebelumnya Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000 menjadi Rp2.183.976 hingga Rp4.125.600.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X