RBG.ID – Kenaikan gaji PNS bukanlah isu semata, besaran kenaikan telah diumumkan melalui Pidato Kenegaraan yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di sidang paripurna DPR RI pada Rabu (16/8) kemarin.
“Gaji PNS, TNI, dan Polri naik sebesar delapan persen,” kata Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan sebelum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kenaikan gaji PNS ini berlaku di seluruh instansi pemerintahan pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri.
Baca Juga: Link Nonton Drama Mask Girl Subtittle Bahasa Indonesia, Sudah Tayang Siang Ini!
Saat ini gaji PNS yang berlaku masih diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, gaji PNS dibagi menjadi empat golongan yang terdiri dari golongan A hingga D atau E.
Gaji PNS berbeda sesuai dengan golongan atau pangkat masing – masing.
Kenaikan gaji PNS sebesar delapan persen akan cukup berpengaruh terhadap besaran gaji yang akan diterima pada Januari 2024.
Baca Juga: Nahas! Pria di Deli Serdang Tewas Usai Tertimpa Temannya Saat Ikut Lomba Panjat Pinang
Berikut gaji PNS yang akan diterima setelah naik delapan persen.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS golongan I sebelumnya Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500 menjadi Rp1.685.664 hingga Rp2.901.420.
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS golongan II sebelumnya Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000 menjadi Rp2.183.976 hingga Rp4.125.600.
Artikel Terkait
CPNS 2023 Dibuka September Ini, Berikut Besaran Gaji PNS Mulai dari SD hingga S3
Alhamdulillah Bulan Depan Gaji PNS Naik, Simak Daftar Besarannya Saat Ini
Alhamdulillah, Gaji PNS Naik, Segini Besarannya
Hore, Gaji PNS Naik, Ini Jadwal Pengumuman dan Link Streamingnya
Hari Ini Kenaikan Gaji PNS akan Diumumkan di Sidang Tahunan, Berikut Jadwal Lengkapnya
Terkuak, Presiden Joko Widodo Sampaikan Besaran Kenaikan Gaji PNS
Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan Dipastikan Naik, Kapolri: Terima Kasih, Sangat Menggembirakan