RBG.ID – Pemerintah akan menetapkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023. Hanya dalam hitungan jam, PNS akan mengetahui besaran kenaikan gaji mereka.
Soal kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan pada Rabu (16/8) besok diamini oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Indonesia Joko Widodo,” ungkap Sri Mulyani.
Baca Juga: Bikin Geleng Kepala, Intip LHKPN Bupati Indramayu Nina Agustina yang Mencapai Rp 32 Miliar
Ia menambahkan, kenaikan gaji PNS sedang digodok oleh Presiden Joko Widodo.
“Beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengungumkan pada RUU APBN,” kata Sri Mulyani.
Ia mengatakan, soal jadwal pengumuman kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Informasi yang beredar tentang kenaikan gaji PNS 2023 menyebutkan, kenaikan gaji PNS tahun 2023 mencapai 7 persen.
Baca Juga: Pengamat Menilai Penerapan WFH Tak Efektif Atasi Polusi Udara di Jakarta
Kabar besaran kenaikan gaji PNS yang mencapai 7 persen tersebut sama dengan pernyataan anggokta Komisi V DPR RI dari fraksi PPP, Muhammad Aras.
Muhammad Aras meminta agar pemerintah menaikan gaji PNS sekitar 6 hingga 7 persen.
Dalam sidang paripurna yang dikutip dari youtube TVR Parlemen, ia mengharapkan pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN dengan konsisten menaikkan gaji pokok sebesar 6 sampai 7 persen setiap tahunnya.
Baca Juga: Luar Biasa, Timnas Indonesia Kalahkan Iran dan Lolos ke Semifinal FIBA Womens Asia Cup 2023
Alasan meminta kenaikan gaji PNS tersebut agar gaji PNS dan pensiunan tidak tergerus inflasi.
Berikut rincian gaji PNS 2023 yang masih berlaku sebelum ada kenaikan.
Artikel Terkait
Berkah Gempa Melanda, Penghasilan Pencari Barang Bekas Lampaui Gaji PNS
Wow, Inilah Daftar Gaji PNS Golongan III, 4 jutaan belum termasuk tunjangan?
Siap-siap, Gaji PNS Direncanakan Naik 2024
CPNS 2023 Dibuka September Ini, Berikut Besaran Gaji PNS Mulai dari SD hingga S3
Alhamdulillah Bulan Depan Gaji PNS Naik, Simak Daftar Besarannya Saat Ini