Gaji PNS golongan I
- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: Warga Dago Elos dan Aparat Kepolisian Bersitegang Akibat Sengketa Lahan
Gaji PNS golongan II
- Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: Profil dan Biodata Ming Rui Boy Story, Idol JYP Entertainment yang Disebut 'Kembaran' Haechan NCT
Gaji PNS golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Artikel Terkait
Berkah Gempa Melanda, Penghasilan Pencari Barang Bekas Lampaui Gaji PNS
Wow, Inilah Daftar Gaji PNS Golongan III, 4 jutaan belum termasuk tunjangan?
Siap-siap, Gaji PNS Direncanakan Naik 2024
CPNS 2023 Dibuka September Ini, Berikut Besaran Gaji PNS Mulai dari SD hingga S3
Alhamdulillah Bulan Depan Gaji PNS Naik, Simak Daftar Besarannya Saat Ini