Senin, 22 Desember 2025

Masuk Tahapan Akhir, SK PPPK Kemenag Siap Diterbitkan

- Kamis, 10 Agustus 2023 | 05:02 WIB
Ilustrasi penerimaan PPPK
Ilustrasi penerimaan PPPK

Ada tiga kriteria yang bisa mendaftar. Pertama adalah pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II. Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data BKN, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Tahun 2022.

Baca Juga: Rincian Ramalan Zodiak Gemini Hari ini 10 Agustus 2023, Peluang Muncul Tak Terduga.

Kedua, pelamar Non ASN Kemenag. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Ketiga, adalah pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria 1 dan kriteria 2 tadi.

Ketentuan lainnya adalah wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. (wan)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X