Ada tiga kriteria yang bisa mendaftar. Pertama adalah pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II. Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data BKN, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Tahun 2022.
Baca Juga: Rincian Ramalan Zodiak Gemini Hari ini 10 Agustus 2023, Peluang Muncul Tak Terduga.
Kedua, pelamar Non ASN Kemenag. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
Ketiga, adalah pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria 1 dan kriteria 2 tadi.
Ketentuan lainnya adalah wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. (wan)
Artikel Terkait
Hore, PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala, Begini Penjelasannya
Bakal Sama dengan ASN, Pegawai PPPK Juga Dapat Uang Pensiun
Lowongan CPNS dan PPPK akan Segera Dibuka Bulan September Ini, Lihat Rincian Formasinya Di Sini
Resmi! Pemerintah Buka 572.496 Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Guru Jadi Terbanyak
Alhamdulillah Reformulasi telah Ditetapkan, Tenaga Honorer dan Eks THK-II akan Jadi PPPK Asalkan Begini
Berminat Jadi PPPK Guru? Lihat Dulu Persyaratan Calon ASN 2023 Di Sini
Lowongan PPPK Guru Segera Dibuka, Ini Berkas – Berkas yang harus Dipersiapkan