Senin, 22 Desember 2025

Hore, PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala, Begini Penjelasannya

- Jumat, 28 Juli 2023 | 09:35 WIB
Abdullah Azwar Anas
Abdullah Azwar Anas

RBG.ID – Menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kian layak dipertimbangkan ketika harapan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) makin menjauh.

Pemerintah baru saja memberi kepastian jika PPPK bisa naik gaji secara berkala.

Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas melalui Peraturan MenPANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Juga: Takut Diledekin Selama Setahun, Jun SEVENTEEN Berharap Member Tidak Menonton Exclusive Fairytale

Dalam aturan tersebut, PPPK disebut bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa asal memenuhi syarat.

Sebagai informasi, sebelumnya, tak ada pengaturan khusus soal kenaikan gaji bagi PPPK.

Baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: Viral! Mobil Terperangkap di Jalan Cor-coran yang Masih Basah, Begini Reaksi Para Pekerja

Anas menjelaskan, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.

Diantaranya, telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Kemudian, mendapat penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga: Jadwal Shalat di Kota Medan Hari Ini 28 Juli 2023, Ibadah Pertama yang Dihisab adalah Shalat

”Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu, bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” tuturnya.

Contohnya, untuk PPPK golongan IX dengan MKG nol di 1 Mei 2021 dan gaji Rp 2.966.500.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X