RBG.ID – Menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kian layak dipertimbangkan ketika harapan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) makin menjauh.
Pemerintah baru saja memberi kepastian jika PPPK bisa naik gaji secara berkala.
Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas melalui Peraturan MenPANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Baca Juga: Takut Diledekin Selama Setahun, Jun SEVENTEEN Berharap Member Tidak Menonton Exclusive Fairytale
Dalam aturan tersebut, PPPK disebut bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa asal memenuhi syarat.
Sebagai informasi, sebelumnya, tak ada pengaturan khusus soal kenaikan gaji bagi PPPK.
Baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
Baca Juga: Viral! Mobil Terperangkap di Jalan Cor-coran yang Masih Basah, Begini Reaksi Para Pekerja
Anas menjelaskan, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.
Diantaranya, telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam lampiran PermenPANRB No. 7/2023.
Kemudian, mendapat penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” dalam dua tahun terakhir.
Baca Juga: Jadwal Shalat di Kota Medan Hari Ini 28 Juli 2023, Ibadah Pertama yang Dihisab adalah Shalat
”Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu, bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” tuturnya.
Contohnya, untuk PPPK golongan IX dengan MKG nol di 1 Mei 2021 dan gaji Rp 2.966.500.
Artikel Terkait
Formasi PPPK PAUD dan TK 2023 Tersedia, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Kabar Baik buat Guru Honorer, Pemkab Bogor Kambali Merekrut 2.909 Guru PPPK
Ratusan Guru Honorer Tuntut Pemprov Banten Agar Mengangkat Mereka Menjadi PPPK
Lewat Revisi UU ASN, PPPK Paruh Waktu Akan Disahkan Sebagai Status Baru ASN, Simak Detailnya!
Meski Jadi Pengganti Tenaga Honorer, Kalau Mau Jadi PPPK Paruh Waktu Harus Seleksi Dulu!
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Harus Diseleksi Dahulu, Ternyata Ini Syarat Pengangkatan Langsung Jadi PNS
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Rencana Akan Terima Uang Pensiun