Senin, 22 Desember 2025

Hore, PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala, Begini Penjelasannya

- Jumat, 28 Juli 2023 | 09:35 WIB
Abdullah Azwar Anas
Abdullah Azwar Anas

PPPK tersebut mendapat predikat kinerja sangat baik di tahun 2021 dan baik pada 2022.

Baca Juga: Hari ini, Dibuka Pendaftaran Calon Dirut Perumda BPR Bank Kota Bogor, Bagi yang Berminat Begini Persyaratannya

Dengan begitu, PPPK yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dapat diberikan kenaikan gaji berkala.

Sehingga, pada 1 Mei 2023, PPPK tersebut berhak menerima gaji sebesar Rp 3.059.800 (sesuai lampiran dalam PermenPANRB 7/2023).

Namun, persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.

Baca Juga: Jadwal Shalat di Kota Depok Hari Ini 28 Juli 2023, Ibadah Pertama yang Dihisab adalah Shalat

Merujuk pada Pasal 2 PermenPANRB 7/2023, kenaikan gaji berkala PPPK dengan golongan gaji V untuk pertama kali diberikan bagi mereka yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Mereka juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V ini diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Bripda IDF Tewas di Tangan Senior, Polri Sebut Senjata Meletus saat Diambil dari Tas

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

”Aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa,” papar Mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Baca Juga: Pinkan Mambo Tak Ceraikan Suami yang Sudah Tega Lecehkan Anaknya, Michelle Ashley

Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ini, lanjut dia, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X