RBG.ID – Pemerintah kembali membuka formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak – kanak (PPPK PAUD dan TK) 2023.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi tenaga honorer guru PAUD dan TK untuk menjadi tenaga PPPK.
Walau BKN belum menentukan rincian persyaratan dan dokumen untuk seleksi PPPK guru PAUD dan TK 2023.
Simak Persyaratan dan Dokumen yang harus dipenuhi agar lulus seleksi PPPK 2023 yang mengacu pada perekrutan PPPK guru 2022.
Baca Juga: Bruno Pulih, Sho Siap Bangkit, Aji Santoso Waspadai Trio Asing PSIS
1. Warga negara Indonesia
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat tanpa permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota kepolisian Republik Indonesia, maupun pegawai swasta.
Baca Juga: Jawa Timur Jadi Tuan Rumah Open Water Swimming, Begini Penjelasannya
5. Pelamar PPPK guru 2022 bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
6. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang minimal S1 atau D4 sesuai syarat.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar
8. Punya surat berkelakukan baik atau SKCK
Artikel Terkait
Selamat, Sebanyak 29.069 Calon PPPK Kemenag Diminta Segera Siapkan Pemberkasan
Gaji PPPK Guru Dijamin Pusat, Pemda Diminta Tak Ragu Buka Formasi
Hore... Formasi PPPK Guru Bertambah, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
Lantik Ribuan PPPK, Iwan Setiawan Pamitan dan Mengaku Ini Pelantikan Terakhir Sebelum Lepas Jabatan
Sudah Resmi Dibuka! Simak Tata Cara Lengkap Mendaftar CPNS dan PPPK 2023
Sama dengan PNS, Gaji PPPK Dibayar Awal Bulan, Berikut Besarannya Sesuai Golongan
Pendaftaran PPPK Dibuka Tahun Ini! Berikut Rincian Pangkat Golongan PPPK dengan Besaran Gaji dan Tunjangan