RBG.ID-JAKARTA, Pemerintah sudag mengangkat ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini, pemerintah pun sudah mempersiapkan proses pembayaran gaji untuk PPPK.
Sebab, gaji PPPK ini harus dibayarkan pada hari pertama kerja setiap bulan. Mekanisme pembayaran gaji PPPK sama dengan pembayaran gaji PNS.
Dimana, PPPK juga digaji dulu baru kerja. Berbeda dengan pegawai swasta yang harus bekerja dahulu baru terima gaji.
Baca Juga: Pesepak Bola Tertua di Dunia, Kazuyoshi Miura Tidak Masalah Main di Usia 57 Tahun
Mekanisme pembayaran gaji PPPK yang bertugas di instansi daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instais Daerah.
Sementara teknis pembayaran PPPK (P3K) yang bekerja pada instais pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada Angaraan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Data dan dokumen yang menjadi syarat pembayaran gaji P3K meliputi:
1. Keputusan pengangkatan PPPK
2. Data PPPK sesuai dengan keputusan pengangkatan sebagai PPPK
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka September 2023, Cek Berapa Gajinya
3. Perjanjian kerja
4. SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas)
5. Nomor pokok wajib pajak
6. Data keluarga berdasarkan:
Artikel Terkait
Selamat, Sebanyak 29.069 Calon PPPK Kemenag Diminta Segera Siapkan Pemberkasan
Gaji PPPK Guru Dijamin Pusat, Pemda Diminta Tak Ragu Buka Formasi
Hore... Formasi PPPK Guru Bertambah, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
Lantik Ribuan PPPK, Iwan Setiawan Pamitan dan Mengaku Ini Pelantikan Terakhir Sebelum Lepas Jabatan
Sudah Resmi Dibuka! Simak Tata Cara Lengkap Mendaftar CPNS dan PPPK 2023