Senin, 22 Desember 2025

Sama dengan PNS, Gaji PPPK Dibayar Awal Bulan, Berikut Besarannya Sesuai Golongan

- Kamis, 13 Juli 2023 | 10:32 WIB
ILUSTRASI: PPPK foto bersama Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan usia dilantik dan diambil sumpah, Rabu (5/7/2023). (Foto: Hermawan/Metropolitan)
ILUSTRASI: PPPK foto bersama Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan usia dilantik dan diambil sumpah, Rabu (5/7/2023). (Foto: Hermawan/Metropolitan)

15. Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. Golongan XVI : Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. Golongan XVII : Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan. Jenis tunjangan yang diberikan kepada PPPK instansi daerah ditetapkan dalam Perpres Nomor 98/2020 dan Permendagri Nomor 6/2021.

Berikut tunjangan yang diberikan kepada PPPK:

1. Tunjangan keluarga;

2. Tunjangan pangan/beras;

3. Tunjangan jabatan struktural;

4. Tunjangan jabatan fungsional; dan/atau

5. Tunjangan lainnya.

Demikian syarat dan ketentuan pembayaran gaji PPPK serta besarannya sesuai peraturan perundang-undangan.(PS)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X