15. Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. Golongan XVI : Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
17. Golongan XVII : Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan. Jenis tunjangan yang diberikan kepada PPPK instansi daerah ditetapkan dalam Perpres Nomor 98/2020 dan Permendagri Nomor 6/2021.
Berikut tunjangan yang diberikan kepada PPPK:
1. Tunjangan keluarga;
2. Tunjangan pangan/beras;
3. Tunjangan jabatan struktural;
4. Tunjangan jabatan fungsional; dan/atau
5. Tunjangan lainnya.
Demikian syarat dan ketentuan pembayaran gaji PPPK serta besarannya sesuai peraturan perundang-undangan.(PS)
Artikel Terkait
Selamat, Sebanyak 29.069 Calon PPPK Kemenag Diminta Segera Siapkan Pemberkasan
Gaji PPPK Guru Dijamin Pusat, Pemda Diminta Tak Ragu Buka Formasi
Hore... Formasi PPPK Guru Bertambah, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
Lantik Ribuan PPPK, Iwan Setiawan Pamitan dan Mengaku Ini Pelantikan Terakhir Sebelum Lepas Jabatan
Sudah Resmi Dibuka! Simak Tata Cara Lengkap Mendaftar CPNS dan PPPK 2023