Senin, 22 Desember 2025

Sama dengan PNS, Gaji PPPK Dibayar Awal Bulan, Berikut Besarannya Sesuai Golongan

- Kamis, 13 Juli 2023 | 10:32 WIB
ILUSTRASI: PPPK foto bersama Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan usia dilantik dan diambil sumpah, Rabu (5/7/2023). (Foto: Hermawan/Metropolitan)
ILUSTRASI: PPPK foto bersama Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan usia dilantik dan diambil sumpah, Rabu (5/7/2023). (Foto: Hermawan/Metropolitan)

Besaran gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut daftar gaji P3K 2023 berdasarkan golongan:

1. Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

2. Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. Golongan V : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

8. Golongan VIII : Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

9. Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

10. Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
11. Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. Golongan XII : Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

13. Golongan XIII : Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. Golongan XIV : Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X