Besaran gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut daftar gaji P3K 2023 berdasarkan golongan:
1. Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
2. Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
4. Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. Golongan V : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
6. Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
7. Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
8. Golongan VIII : Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
9. Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
10. Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
11. Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
12. Golongan XII : Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
13. Golongan XIII : Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14. Golongan XIV : Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Artikel Terkait
Selamat, Sebanyak 29.069 Calon PPPK Kemenag Diminta Segera Siapkan Pemberkasan
Gaji PPPK Guru Dijamin Pusat, Pemda Diminta Tak Ragu Buka Formasi
Hore... Formasi PPPK Guru Bertambah, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
Lantik Ribuan PPPK, Iwan Setiawan Pamitan dan Mengaku Ini Pelantikan Terakhir Sebelum Lepas Jabatan
Sudah Resmi Dibuka! Simak Tata Cara Lengkap Mendaftar CPNS dan PPPK 2023