Senin, 22 Desember 2025

Hore, PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala, Begini Penjelasannya

- Jumat, 28 Juli 2023 | 09:35 WIB
Abdullah Azwar Anas
Abdullah Azwar Anas

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal berlakunya gaji baru.

Baca Juga: Waspada, Sejumlah Daerah di Indonesia Mulai Krisis Air Bersih, Inilah Rinciannya

Pada bagian lain, Anas juga mengeluarkan surat edaran yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau honorer.

SE bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 ini seolah mensinyalkan bahwa tenaga honorer akan batal dihapuskan pada November nanti.

Pasalnya, dalam surat edaran tersebut, KemenPANRB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk mulai menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN di basis data BKN.

Di mana, alokasi pembiayaan tenaga non ASN ini pun diminta tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh mereka selama ini.

Jumlah tenaga non-ASN sendiri saat ini di pangkalan data BKN mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Shalat di Kota Tangerang Bulan Juli 2023, Ibadah Pertama yang Dihisab adalah Shalat

Data tersebut telah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena pada beberapa sampel ditemukan data yang tidak sesuai kondisi di lapangan.

KemenPANRB sendiri masih belum bersuara mengenai makna dari SE tersebut.

Termasuk, jalan keluar yang akan diambil terkait implementasi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Kendati begitu, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR RI Guspardi Gaus sempat menyatakan bahwa ada opsi untuk membuka status baru bagi PPPK.

Yakni, PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Opsi ini muncul dalam pembahasan revisi UU ASN yang tengah digodok pemerintah dan Komisi II.

”PPPK paruh waktu dihadirkan dalam RUU ASN dimaksudkan untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang,” papar Legislator dapil Sumatera Barat 2 tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X