Senin, 22 Desember 2025

Berminat Jadi PPPK Guru? Lihat Dulu Persyaratan Calon ASN 2023 Di Sini

- Minggu, 6 Agustus 2023 | 18:04 WIB
Lihat persyaratan PPPK guru 2023
Lihat persyaratan PPPK guru 2023

RBG.ID – Formasi Aparatur Sipil Negara tahun 2023 telah ditetapkan, sebanyak 572.496 lowongan tersedia untuk rekrutmen ASN 2023 termasuk PPPK Guru.

Jumlah tersebut merupakan gabungan formasi ASN 2023 pemerintah pusat dan daerah.

Rekrutmen ASN 2023 pemerintah pusat terdiri dari 78.862 ASN dengan 28.903 lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan 49.959 untuk tenaga PPPK.

Baca Juga: Bawa Senjata Tajam, Delapan Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi di Gunung Putri

Sementara, pemerintah daerah membuka lowongan ASN 2023 dengan 296.084 untuk formasi PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 untuk tenaga teknis.

Mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 349/P/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Berikut persyaratan pelamar PPPK guru yang harus dipenuhi:

Baca Juga: PDI Perjuangan Siap Berkoalisi dengan PKB, Hasto: Ya Kami Welcome

1. Warga negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Karawang 6 Agustus 2023, Cek Selengkapnya di Sini

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X