RBG.ID – Eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dan tenaga honorer diprioritaskan untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2023 (PPPK 2023).
Hal ini dilakukan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) membahas dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menetapkan kebijakan reformulasi dalam seleksi PPPK teknis tahun 2022.
Penerapan kebijakan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022 dilakukan untuk optimalisasi formasi yang belum terisi karena tingkat kelulusan yang rendah.
Pengisian jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Jika masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta non-ASN atau honorer yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Menteri PANRB Abdullan Azwar Anas menuturkan, reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Es THK-II atau peserta tenaga honorer (non-ASN) yang telah mengabdi.
Baca Juga: Demi Bikin Konten, Sejumlah Remaja di Cileungsi Lakukan Aksi Berbahaya dengan Nekat Setop Truk
“Pertimbangannya adalah yang pertama kita memberikan afirmasi kepada yang telah mengabdi, yaitu Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN. Ini aspek keadilan mengingat mereka telah bekerja di instansi pemerintah.
“Lalu kita juga harus tetap menjaga kualitas dalam proses rekrutmen ini, sehingga reformulasi ditetapkan dengan pe-ranking-an terhadap peserta yg memiliki hasil tes yang tinggi secara berurutan, kualitas tergambar dari hasil tes terbaik yang dihasilkan peserta,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.
Baca Juga: Banyak Toilet Masjid Agung Tak Berfungsi, DKM Sebut Sedang Digunakan Tempat Tinggal Pekerja Proyek
Data hasil seleksi 2022 menunjukan 90 persen PPPK yang terekrut merupakan kalangan eks THK-II dan tenaga honorer/non-ASN. Hanya hampir sepuluh persen atau sekitar 38.820 yang berasal dari pelamar umum.
Artikel Terkait
Meski Jadi Pengganti Tenaga Honorer, Kalau Mau Jadi PPPK Paruh Waktu Harus Seleksi Dulu!
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Harus Diseleksi Dahulu, Ternyata Ini Syarat Pengangkatan Langsung Jadi PNS
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Rencana Akan Terima Uang Pensiun
Hore, PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala, Begini Penjelasannya
Bakal Sama dengan ASN, Pegawai PPPK Juga Dapat Uang Pensiun
Lowongan CPNS dan PPPK akan Segera Dibuka Bulan September Ini, Lihat Rincian Formasinya Di Sini
Resmi! Pemerintah Buka 572.496 Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Guru Jadi Terbanyak