Senin, 22 Desember 2025

Alhamdulillah Reformulasi telah Ditetapkan, Tenaga Honorer dan Eks THK-II akan Jadi PPPK Asalkan Begini

- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 07:48 WIB
Tenaga Honorer dan Eks THK-II akan Jadi PPPK setelah penetapan aturan reformulasi
Tenaga Honorer dan Eks THK-II akan Jadi PPPK setelah penetapan aturan reformulasi

RBG.ID – Eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dan tenaga honorer diprioritaskan untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2023 (PPPK 2023).

Hal ini dilakukan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) membahas dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menetapkan kebijakan reformulasi dalam seleksi PPPK teknis tahun 2022.

Penerapan kebijakan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022 dilakukan untuk optimalisasi formasi yang belum terisi karena tingkat kelulusan yang rendah.

Baca Juga: GP Malaysia Targetkan 11 Ribu Penonton, Penyelenggara Jauh-jauh Hari Sudah Rayu Penonton asal Indonesia

Pengisian jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Jika masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta non-ASN atau honorer yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Menteri PANRB Abdullan Azwar Anas menuturkan, reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Es THK-II atau peserta tenaga honorer (non-ASN) yang telah mengabdi.

Baca Juga: Demi Bikin Konten, Sejumlah Remaja di Cileungsi Lakukan Aksi Berbahaya dengan Nekat Setop Truk

“Pertimbangannya adalah yang pertama kita memberikan afirmasi kepada yang telah mengabdi, yaitu Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN. Ini aspek keadilan mengingat mereka telah bekerja di instansi pemerintah.

“Lalu kita juga harus tetap menjaga kualitas dalam proses rekrutmen ini, sehingga reformulasi ditetapkan dengan pe-ranking-an terhadap peserta yg memiliki hasil tes yang tinggi secara berurutan, kualitas tergambar dari hasil tes terbaik yang dihasilkan peserta,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

Baca Juga: Banyak Toilet Masjid Agung Tak Berfungsi, DKM Sebut Sedang Digunakan Tempat Tinggal Pekerja Proyek

Data hasil seleksi 2022 menunjukan 90 persen PPPK yang terekrut merupakan kalangan eks THK-II dan tenaga honorer/non-ASN. Hanya hampir sepuluh persen atau sekitar 38.820 yang berasal dari pelamar umum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Kementerian PANRB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X