Senin, 22 Desember 2025

Bakal Sama dengan ASN, Pegawai PPPK Juga Dapat Uang Pensiun

- Minggu, 30 Juli 2023 | 15:44 WIB
ILUSTRASI: PPPK foto bersama Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan usia dilantik dan diambil sumpah, Rabu (5/7/2023). (Foto: Hermawan/Metropolitan)
ILUSTRASI: PPPK foto bersama Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan usia dilantik dan diambil sumpah, Rabu (5/7/2023). (Foto: Hermawan/Metropolitan)

RBG.ID-JAKARTA, Ada kabar baik buat pewasai honorer yang baru saja diangkat menjadi PPPK. Pasalnya, kesejahteraan mereka bakal disamakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan uji publik Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Uji Publik RUU ASN perdana dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada Rabu 26 Juli 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan RUU ASN disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.

Baca Juga: Taemin SHINee Tampil Memukau dengan Style Genderless Selama Penampilannya di Stadion Piala Dunia Seoul

Ada tujuh fokus pembahasan dalam RUU ASN Semuanya menjadi bagian dari konsep besar transformasi manajemen ASN, termasuk di dalamnya terkait digitalisasi manajemen ASN serta penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN.

"Harapannya, revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," ujar Alex.

Tujuh fokus pembahasan RUU ASN yakni Komisi ASN; penetapan kebutuhan PNS dan PPPK; Kesejahteran PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; penyelesaian tenaga non-ASN, digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

1. Komisi ASN

Komisi ASN (KASN) dihapus dari draf revisi UU ASN nomor 5 Tahun 2014. Belum ada penjelasan dari pemerintah maupun DPR RI terkait alasan penghapusan Komisi ASN. Hal ini lantaran dianggap kurang optimal dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya selama kurun waktu delapan tahun terakhir.

Baca Juga: Tiap Hari Macet, BMKG Sebut Kualitas Udara di Kawasan Puncak Bogor Berada di Level Sedang

Bahkan, banyak yang belum tahu apa itu Komisi ASN dan apa saja tugas dan fungsinya.

Seluruh Pasal yang mengatur tentang Komisi ASN dalam UU No 5/2014 dihapus dalam draft revisi RUU ASN.

2. Penetapan Kebutuhan PNS dan PPPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X